Surabaya, Wartatransparansi.com – DPRD Jatim dan Pemerintah Provinsi Jatim resmi mengesahkan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna, Senin (28/9/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf didampingi Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono.
Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas sebagai landasan hukum untuk memperkuat layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Ketua DPRD Jawa Timur M. Musyafak Rouf mengatakan, setelah disahkan, perda tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor registrasi sehingga dapat segera diundangkan.
“Perda ini tidak hanya menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mewujudkan Jawa Timur yang makin inklusif, adil, dan ramah disabilitas, tetapi juga memperkuat kinerja tata kelola kelembagaan DPRD demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan pengesahan Raperda Hak Penyandang Disabilitas tersebut telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang bersama DPRD Jatim.
Ia menegaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah serta masyarakat. Selain itu, keterlibatan insan pendidikan dan dunia usaha juga dinilai penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
“Maka, sampailah kesepakatan bersama untuk bisa menyetujui Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas”, ujarnya.
Khofifah juga mendorong supaya pemerintah kabupaten/kota merancang kebijakan serupa. Sebab implementasi Perda tersebut nantinya akan mencakup sejumlah layanan seperti pendidikan, kesehatan hingga dunia kerja.
“Jadi hal ini menjadi penting untuk dikoordinasikan dengan kabupaten/kota, karena banyak sekali implementasinya kedepannya. Ada layanan pendidikan, kesehatan, vokasi dan dunia kerja”, tuturnya.
Selain itu, Pemprov Jatim bersama pemerintah kabupaten/kita dan OPD terkait akan menjalankan sejumlah program untuk mendukung layanan bagi penyandang disabilitas.
Khofifah juga memastikan badan usaha milik daerah (BUMD) siap menjalankan ketentuan terkait kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai dengan aturan perundang-undangan, termasuk ketentuan persentase bagi penyandang disabilitas. (nda)







