SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Proses klarifikasi terhadap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, masih terus bergulir di tingkat pusat Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penanganan dilakukan secara tertutup oleh bidang intelijen menyusul laporan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara pidana umum.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menegaskan bahwa hingga kini proses tersebut belum memasuki tahap kesimpulan akhir.
“Kalau Aspidum ini terkait perkara yang ditangani oleh pidum, masih klarifikasi. Prosesnya masih berjalan,” kata Reda kepada wartawan di Surabaya, Kamis (2/4/2026).
Pendekatan Intelijen: Senyap, Terukur, dan Berbasis Bukti
Reda mengungkapkan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah mengamankan pihak yang dilaporkan guna memastikan proses klarifikasi berjalan objektif tanpa intervensi.
“Kami amankan dulu supaya bisa kita klarifikasi. Kalau memang tidak cukup alat bukti tetapi ada pengaduan, nanti bisa diserahkan ke pengawasan untuk pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Dalam mekanisme ini, intelijen Kejaksaan bekerja secara tertutup dengan melakukan verifikasi laporan melalui berbagai pendekatan, termasuk penelusuran jejak pertemuan, rekaman CCTV, hingga pengumpulan keterangan dari pihak terkait.
“Kerja intel itu senyap. Jadi kita crosscheck dulu laporan pelapor. Kalau kuat dan ada minimal dua alat bukti yang sah, baru diteruskan ke pengawasan atau bahkan ke pidana khusus,” jelasnya.
Dua Laporan Masuk, Potensi Pengembangan Masih Terbuka
Sejauh ini, terdapat dua laporan yang tengah diverifikasi oleh tim intelijen. Namun, Kejagung belum membuka detail substansi laporan tersebut karena proses masih berjalan.
“Ada dua orang yang dilaporkan. Nanti apakah ada pengembangan atau tidak, itu masih dalam proses,” kata Reda.
Ia menegaskan, jika laporan terbukti mengandung unsur pidana seperti suap atau pemerasan dan didukung minimal dua alat bukti sah, maka kasus dapat langsung ditingkatkan ke ranah pidana.
“Kalau terkait penerimaan suap atau pemerasan dan terbukti dengan dua alat bukti yang sah, bisa langsung diteruskan untuk proses pidana,” tegasnya.
Dinonaktifkan Sementara, Status Jaksa Masih Melekat
Dalam proses ini, Aspidum yang bersangkutan masih berstatus sebagai jaksa aktif. Namun, untuk kepentingan pemeriksaan, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatan struktural.
“Masih jaksa. Tapi sudah kita amankan supaya proses klarifikasi berjalan,” ujarnya.
Langkah ini disebut sebagai prosedur standar yang juga diterapkan dalam sejumlah kasus serupa di berbagai daerah, termasuk wilayah Jakarta Barat dan Kabupaten Tangerang.
Pengawasan Internal Jadi Tahap Lanjutan Jika Bukti Lemah
Reda menambahkan, tidak semua laporan dapat langsung ditingkatkan ke ranah pidana. Dalam kondisi bukti belum mencukupi, namun ditemukan pelanggaran perilaku, perkara akan dialihkan ke pengawasan internal.
“Kadang ada laporan tapi belum ada bukti. Jadi kita harus cari sendiri. Itu seperti mencari jarum di jerami,” katanya.
Hingga kini, proses klarifikasi terhadap Aspidum Kejati Jawa Timur masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Sebelumnya, Kejagung juga sempat mengamankan sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa Timur, seperti Kajari Sampang, Magetan, dan Madiun dalam kasus berbeda sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal. (*)