Sidoarjo (wartatransparansi.com) – Tiga Eks Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa Agoes Budi Tjahyono, Dwijo Prawito, dan Sulaksono divonis pidana Penjara Dua Tahun dengan Denda Senilai Rp. 50 Juta, subsidair 1 bulan kurungan penjara.
Sedangkan Heri Soesanto divonis pidana penjara 1 tahun dengan Denda Rp.9 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ni Putu Sri Indayani di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider, yakni menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan merugikan keuangan negara,” ujar ketua majelis hakim, Ni Putu Sri Indayani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, (10/3) sore.
Dalam Amar Putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan jabatan dalam pengelolaan rumah susun milik pemerintah tersebut.
Ketua Majelis hakim menilai unsur memperkaya diri sendiri dalam dakwaan primer JPU tidak sepenuhnya terbukti. Namun, para terdakwa dianggap lalai dalam menjalankan kewenangan dan pengawasan terhadap pengelolaan Rusunawa Tambaksawah sehingga menimbulkan kerugian negara.
Putusan terhadap empat mantan kepala dinas CKTR Kabupaten Sidoarjo tersebut, sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Sidoarjo’, yakni enam tahun penjara bagi tiga terdakwa, yakni Sulaksono (menjabat 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014), dan Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017) dengan masing-masing denda senilai Rp.400 juta.
Sedangkan Heri Soesanto (Plt 2022) dituntut empat tahun penjara dan denda senilai Rp.200 Juta.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp.1,3 miliar kepada terdakwa Sulaksono dengan subsider tiga tahun penjara.
Dwijo Prawito sebesar Rp800 juta subsider tiga tahun, sedangkan Agoes Boedi Tjahjono juga dituntut membayar uang pengganti Rp766 juta subsider tiga tahun.
Perkara ini berawal dari pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Rusunawa tersebut sebelumnya dibangun menggunakan dana pemerintah pusat dan kemudian dikelola melalui kerja sama dengan pihak pengelola di tingkat desa.
Dalam praktiknya, pengelolaan rusunawa tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Pendapatan dari sewa rusunawa diduga tidak dikelola secara transparan dan tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, permasalahan pengelolaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp.4,06 miliar.
Majelis hakim menilai sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan aset daerah, para terdakwa seharusnya memastikan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah berjalan sesuai aturan.
“Sebagai pejabat yang memiliki kewenangan, terdakwa seharusnya melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan rusunawa tersebut, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar hakim dalam pertimbangan putusan.
Meski demikian, majelis hakim juga menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara langsung menikmati hasil korupsi dari pengelolaan rusunawa tersebut. Oleh karena itu, majelis tidak membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan kepada terdakwa Dr. Heri Santoso sejumlah Rp341.000.000 yang dititipkan dan disetorkan ke rekening RPL Bank BNI nomor rekening 9896490057902801,” jelasnya.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebagaimana dakwaan primer JPU.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum disarankan majelis hakim untuk mengajukan banding.
“Pak Jaksa mengingat mau libur panjang, mengajukan banding ya,” terang Ketua Majelis.
Namun, penasihat hukum terdakwa memilih menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim,” ujar Penasehat Hukum para Terdakwa.(*)