Dishub Tetapkan Pembayar Parkir dan Pengawasan Terhadap Jukir di Alun – Alun Jayandaru

Sidoarjo (wartatransparansi.com) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menetapkan kebijakan penataan parkir di kawasan Alun-Alun Jayandaru pasca rampungnya renovasi ruang publik tersebut. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkab menggelar audiensi bersama para juru parkir (jukir), Selasa (13/1/2026), guna memastikan pelayanan parkir berjalan tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, menegaskan bahwa telah dicapai kesepakatan terkait tarif resmi parkir di kawasan Alun-Alun Jayandaru. Untuk kendaraan roda dua (R2) ditetapkan tarif Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat (R4) sebesar Rp4.000.

“Kami sudah menyepakati tarif parkir resmi. Ini untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah pungutan liar,” tegas Budi Basuki.

Untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten, Dishub Sidoarjo juga menyiagakan petugas di sejumlah titik strategis di sekitar alun-alun. Petugas bertugas melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas parkir serta memastikan jukir mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain penataan tarif, Dishub Sidoarjo juga menyiapkan transisi sistem pembayaran parkir ke arah digital. Ke depan, pembayaran parkir akan diarahkan menggunakan sistem elektronik, termasuk melalui QRIS, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi.

“Pembayaran elektronik akan kami terapkan secara bertahap. Ini hal baru, sehingga kami akan melihat kesiapan lapangan” Terang budi.(*)