BLITAR (Wartatransparansi.com) – Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, SH, dengan tegas membantah bahwa pihaknya pernah menyampaikan dukungan atas penyelenggaraan sound horeg saat 17 Agustusan.
Ia menyebut isu itu menyesatkan dan tidak pernah menjadi sikap resmi organisasi kepala desa se-Kabupaten Blitar.
Isu ini mencuat melalui sejumlah media dan beredar di medsos bahwa Ketua PKDI menyatakan 60 persen desa mendukung penggunaan sound horeg dalam perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Menurutnya, tidak ada kata-kata sound horeg dan kami tidak pernah mengatakan demikian. Justru PKDI mendukung Surat Edaran (SE) Bupati Blitar tentang pengaturan kegiatan hiburan di masyarakat.
“PKDI selama ini konsisten berada dalam garis kebijakan pemerintah daerah dan tidak pernah membuat pernyataan yang mendahului atau melebihi kewenangan Bupati dan Wakil Bupati Blitar,” jelas Rudi Puryono kepada awak media, Rabu (06/08/2025).
Dikatakan Rudi, PKDI bagian dari pemerintah. Bupati adalah pimpinan kami. Tidak mungkin kami bertindak di luar arahan Bupati.
Kepala Desa Karang gondang ini juga menjelaskan bahwa, PKDI tidak dalam posisi untuk melarang atau mengizinkan penyelenggaraan hiburan dengan sound system, termasuk sound horeg.
“Sangat penting sekali adanya komunikasi yang sehat antara masyarakat dan pemerintah agar tidak terjadi gesekan di lapangan dan menimbulkan gejolak,” paparnya.
Pihaknya meminta adanya titik temu antara pemangku kebijakan dan masyarakat. Jangan sampai kebijakan saling tumpang tindih dan membingungkan di masyarakat.
Sebagai pengurus PKDI yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Dalam konteks perayaan kemerdekaan, PKDI sangat mendukung kegiatan-kegiatan budaya di desa, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku. Salah satunya, dengan mengedepankan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama.
“Jika ingin menggunakan sound, maka harus taat aturan. SE Bupati sudah sangat jelas. Ada larangan miras, narkoba, senjata tajam, dan harus ada izin dari masyarakat sekitar,” jelasnya.
Menanggapi usulan dari pengusaha sound system terkait batasan penggunaan subwoofer, Rudi menyebut bahwa sejauh ini pihaknya belum mengambil sikap, karena masih menunggu arahan dari pimpinan daerah.
“Soal usulan 8 saf subwoofer itu baru masukan. Kita belum ambil sikap. Kita menunggu arahan dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati,” imbuhnya.
Rudi pun menegaskan kembali bahwa PKDI tidak pernah menyuarakan dukungan terhadap fenomena sound horeg yang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
“Tidak ada statement dari PKDI soal mendukung sound horeg. Kami tegaskan, kami akan selalu sejalan dengan Bupati dan Wakil Bupati. Itu prinsip kami,” tutup Rudi.
Fenomena sound horeg atau penggunaan sound system berdaya besar di acara perayaan desa memang tengah menjadi sorotan publik.
Hal ini terkait dengan potensi gangguan kebisingan hingga aspek keamanan. Klarifikasi PKDI ini menjadi penting di tengah simpang-siur narasi yang beredar.
Berikut Surat Edaran Bupati Blitar Nomor: B/180.07/02/409.4.5/2025 tentang penyelenggaraan karnaval, cek saund dan hiburan keramaian
Dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat dengan ini disampaikan himbauan kepada Saudara dan seluruh jajaran serta masyarakat se-Kabupaten Blitar dalam penyelenggaraan karnaval, cek sound dan hiburan keramaian, agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mendapatkan izin tertulis dari kepolisian, disertai rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah dan Forkopimcam setempat.
2. Dilarang melanggar norma kesusilaan.
3. Dilarang mengandung unsur pornografi.
4. Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan
5. Dilarang disertai dengan kegiatan mabuk minum-minuman keras atau barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktek perjudian.
6. Kendaraan pengangkut sound system menyesuaikan dengan kelas jalan.
7. Dilarang menyalakan sound system ketika memasuki waktu sholat.
8. Kegiatan penggunaan sound system maksimal pukul 23.00 WIB.
9. Dilarang menggunakan sound system yang membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/konstruksi bangunan.
10. Panitia pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian secara material dan non material akibat segala yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut, yang tertuang dalam surat pernyataan bermaterai.
11. Panitia pelaksana harus memperhatikan/memfasilitasi/mengkondisikan masyarakat yang mempunyai dampak kesehatan (orang sakit, balita, dan lansia), yang tertuang dalam surat pernyataan bermaterai.
12. Rute kegiatan wajib menghindari fasilitas kesehatan.
13. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)