Komisi C DPRD Magetan  Sidak Ke Kantor DPMPTSP

Komisi C DPRD Magetan  Sidak Ke Kantor DPMPTSP

MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Komisi C DPRD Magetan melakukan sidak ke kantor Dinas Penamanan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jumat (3/1/2025). Sidak dilakukan menyusul ditutupnya tempat hiburan Karaoke Wjufeen di Desa Sempol.

Anggota Komisi C dari fraksi PDI Perjuangan Hendrad Subyakto menyampaikan  tempat hiburan selaras dengan Magetan sebagai kota wisata. Untuk itu, bukan dilarang sepenuhnya tapi, izinnya diperketat. “Dengan diberi izin, tidak ada yang curi-curi operasi tanpa izin. Pengawasan akan lebih mudah karena ada izin, dan membayar retribusi serta pajak,” ungkap Hendrad.

Hendrad menduga model operasi seperti tempat karaoke yang baru ditutup di Desa Sempol ada beberapa. Tanpa izin, beroperasi. Atau menggunakan izin restoran, tapi beroperasi sebagai tempat hiburan.