PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konstestasi Pemilu, diwajibkan untuk netral dan tidak berpihak pada salah satu caleg baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Pun demikian pula dengan pendukungan terhadap calon presiden.
Namun tidak demikian dengan yang ada di Kabupaten Pasuruan. Diduga kuat sejumlah kepala Dinas dan ASN, secara implisit telah memberikan dukungan serta ajakan memenangkan salah satu calon legislatif tingkat pusat atau DPR RI.
Informasi yang didapat WartaTransparansi.com, pertemuan antara caleg DPR RI yang dilakukan di salah satu rumah makan yang berada di wilayah kecamatan Purwosari akhir pekan kemarin dibalut rapat serta para pesertanya diwajibkan memakai baju polos.
Ketika hal ini dikonfirmasikan pada Pj Bupati Pasuruan Andriyanto, Rabu(2/1/24) atas goyahnya ASN dijajaran Pemkab Pasuruan pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang, pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut.