KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Dalam rangka persiapan pengawasan kampanye Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawasl melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bertempat pada Aula Hotel di kawasan Jalan Dhoho Daerah setempat, Rabu (15/11/2023).
Kegiatan ini membahas tentang sinkronisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomer 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dinas Penanaman Modal, PTSP ,Kesbangpol, Bagian hukum Pemkot Kediri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri serta mengajak 17 Parpol untuk berkomitmen bersama deklarasi kampanye damai.
“Kegiatan ini kita adakan karena sebentar lagi memasuki masa kampanye. Ada beberapa hal yang penting perlu untuk diperhatikan ketika masa kampanye. Ada dua hal yang diperhatikan. Pertama metode kampanye dan yang kedua adalah sanksi,” ujar ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha.
Dia mengatakan, maka perlunya setiap pihak yang hadir baik penyelenggara maupun peserta pemilu dan pihak terkait agar dapat menyamakan persepsi terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, karena sebuah pelanggaran akan timbul, ketika tidak mengerti tentang aturan.
Hal ini demi mewujudkan agar dalam tahapan masa kampanye pada 28 Desember 2023 mendatang maupun pemilu serentak 2024, dapat berjalan dengan tertib damai dan yang terbaik untuk Kota Kediri.
” Dua hal yang telah saya sebutkan tadi yaitu metode kampanye dan larangan kampanye. Nah itu perlu kita diskusikan bersama sehingga kedepan kampanye bisa berjalan dengan baik dan kondusif,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pada akhir acara Rakor sinkronisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomer 15 tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Kediri.
Sejumlah pengurus Parpol yang hadir menyatakan komitmen dan menandatangani deklarasi kampanye damai Pemilu 2024. (*)