LSM Gagak Hitam Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkab Banyuwangi Terkait Wi-Fi Ilegal

LSM Gagak Hitam Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkab Banyuwangi Terkait Wi-Fi Ilegal
Foto : Sekretaris LSM Gagak Hitam Banyuwangi, Suripto S.H.

BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Banyaknya temuan dari beberapa pengusaha Wi-Fi yang di duga ilegal menjadi permasalahan tersendiri di kalangan masyarakat, dan hal tersebut di duga ada pembiaran dari pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat.

Pasalnya banyak pengusaha Wi-Fi lokal dengan memanfaatkan legalitas dari Internet Service Provider (ISP) sementara legalitas dari reseller yang ada di wilayah diduga tidak jelas karena pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak pernah mengeluarkan rekom untuk itu.

Menanggapi hal itu Sekretaris LSM Gagak Hitam Kabupaten Banyuwangi Suripto S.H., angkat bicara terkait pengusaha Wi-Fi yang di duga ilegal ini harusnya pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberikan respon minimal ada solusi dalam menangani permasalahan ini.

” Ini menandakan lemahnya pengawasan pemerintah setempat melalui dinas terkait yakni Kominfo dan Dinas PUCKPP Banyuwangi dalam menindak atau memberikan solusi terhadap pengusaha lokal yang di duga ilegal ini,” ujarnya saat di temui wartatransparansi.com di kantornya pada Sabtu (11/11/2023).

Lebih lanjut Surip sapaan akrabnya mengatakan seharusnya ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terhadap pemasangan kabel Wi-Fi yang tidak teratur apalagi pemasangan tiang Wi-Fi yang tidak ada ijin dan semua itu menggunakan fasilitas negara, selain itu tidak menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi.

” Hal ini harusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah, yang jelas namanya ilegal jelas pajak tidak masuk PAD Banyuwangi kalau memang hal ini tidak ada aturan atau perda yang mengikat maka harusnya ada penindakan dari pemerintah setempat khususnya dinas terkait, sudah harusnya dilarang dengan tegas dan ditertibkan,” pungkasnya. (*)