Surabaya – Seperti tahun lalu, Gubernur Jatim mengeluarkan kebijakan melarang penggunaan kendaraan dinas (randin) di seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah di jajaran Pemprov. Jatim, untuk digunakan mudik lebaran tahun 2018.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Prov. Jatim, Drs. Benny Sampirwanto, MSi di kantornya di jalan Pahlawan 110 Surabaya, Jumat (8/6).
Ketentuan tsb diatur lewat surat edaran nomor 003.2/8610/032.2/2018 tertanggal 5 Juni 2018 ini ditanda tangani secara langsung oleh Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo. Alasan pelarangan, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim no. 38 tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Jatim yang mempersyaratkan randis hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan secara efektif dan efisien.
“Ini berlaku untuk seluruh kendaraan, baik roda empat maupun roda dua” ujar Benny. Sementara itu, kendaraan yang diperuntukkan untuk operasional/kedinasan seperti ambulans tetap dipergunakan sesuai ketentuan.