Ketua KPU Jatim : Kecuali PDIP, 17 Parpol Lakukan Perubahan Caleg

Ketua KPU Jatim : Kecuali PDIP, 17 Parpol Lakukan Perubahan Caleg
Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam

SURABAYA  (Wartatransparansi.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Anam mengatakan bahwa semua parpol peserta Pemilu di Jawa Timur melakukan perubahan nama calegnya kecuali PDI Perjuangan yang tidak melakukan perubahan apapun.

Pemilu Legislatif 2024 akan diikuti 18 parpol, dari sejumlah itu ada satu parpol yang tidak melakukan perubahan mulai memasukan nama DCS sampai menjelang penetapan, DCT yakni PDI Perjuangan.

Sesuai regulasi KPU pergantian Caleg dibolehkan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Sedangkan 17 parpol lainnya melakukan perubahan,” kata Anam kepada wartawan di Surabaya, Rabu (4/10/2023)

Banyak perubahan dilakukan parpol. Mulai dari memasukan orang baru yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar DCS, memindahkan caleg dari dapil l ke Dapil ll dst, bahkan banyak juga Parpol yang menurunkan Calegnya dari Caleg provinsi ke Caleg kabupaten/kota. Hal semacam ini banyak kita temukan, tapi tidak ada masalah karena aturannya membolehkan.

Menurut Cak Anam, panggilan akrapnya, khusus untuk PDI Perjuangan tidak ada perubahan sama sekali kecuali hanya penambahkan gelar seperti gelar doktornya, menambah haji dan lainnya. Kalau perubahan caleg, menambahkan atau memindahkan tidak ada sama sekali.

Saat ini, kata dia, yang dilakukan KPU Jawa Timur mulai hari ini tanggal 4 Oktober sampai tanggal 2 November melakukan proses penyusunan menuju ke DPT. Dan tanggal 3 November ditetapkan sebagai DCT. Lalu tanggal 4 November diumumkan kepasa Masyarakat melalui media.

“Pasca penetapan DCT teresebut parpol tidak bisa lagi melakukan pengusulan perubahan apapun,” tandas Cak Anam.

Menjawab pertanyaan wartawan Choirul Anam mengatakan, sejak ditetapkan sebagai DCT tanggal 3 November sampai hari pemungutana suara, kalau ada yang meninggal atau ada yang inkrah putusan karena ada masalah, maka yang bersangkutan tetap masuk dalam daftar DCT.

KPU akan memberikan pengumuman disetiap TPS bahwa si fulan bin fulan atau Caleg tersebut telah meninggal dunia. Sedangkan Caleg yang meninggal mendapatkan suara, maka suaranya masuk ke suara partai.

Mekanismenya memang seperti. Sebab Ketika DCT sudah ditetapkan maka proses logistic (pengadaan surat suara) berjalan. Sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak kertas surat suara baru. Ungkap Anam (*)