Injuri Time, Gus Irsyad Tanda Tangani Berkas Pencermatan Di KPU Kab.Pasuruan

Injuri Time, Gus Irsyad Tanda Tangani Berkas Pencermatan Di KPU Kab.Pasuruan
Gus Irsyad menerima berkas pencermatan dari Ketua KPU Kab.Pasuruan Zainul Faizin.
PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Sejak Selasa pagi hingga malam (3/10/23) kantor KPU Kab.Pasuruan yang terletak disebelah utara stasion R.Soedarsono-Pogar-Bangil, terlihat sibuk. Para punggawa KPU Kab.Pasuruan tak hentinya melayani para bacaleg dari berbagai partai politik peserta pemilu 2024 mendatang.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kab.Pasuruan. Tepat pukul 21:00 Wib (Selasa,3/10/23) jajaran pengurus DPC PKB Kab.Pasuruan yang dikomandoi Irsyad Yusuf selaku Ketua DPC PKB Kab.Pasuruan bertandang ke Kantor KPU Kab.Pasuruan, untuk menandatangi berkas pencermatan seluruh bacaleg PKB Kab.Pasuruan.
Menurut Gus Irsyad sapaan mantan Bupati Pasuruan 2 periode, mengatakan,”malam ini kami hendak menyerahkan dan menandatangani berkas pencalegkan seluruh kader PKB yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada tingkatan DPRD Kab.Pasuruan,”tegasnya.
” sementara itu pada berkas pencermatan kali ini, bacaleg PKB Kab.Pasuruan ada pergantian satu orang bacaleg di dapil 3 dan total keseluruhan bacaleg ada 50orang. Adapun untuk target PKB Kab.Pasuruan pada Pileg mendatang yakni 20kursi,”pungkas Gus Irsyad.
Pada tempat yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab.Pasuruan Fatimatus Zahro, saat di wawancarai menerangkan.
” seperti tahapan pelaksanaan pemilu mendatang, saat ini telah memasuki tahapan pencermatan. Dimana tahapan ini sebagai dasar dari penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) yang akan diumumkan pada bulan Nopember mendatang. Pada Tahapan Pencermatan saat ini, masing-masing partai dapat melakukan perubahan pada bacalegnya yakni ganti foto,ganti bacaleg, ganti nomer urut, ganti dapil. Jadwal tahapan pencermatan ini dibuka sejak 24 September hingga 3 Oktober pukul 23:59Wib. Jika pada batas akhir tersebut berakhir, maka partai politik tidak dapat lagi melakukan perubahan apapun. Hingga malam ini (Selasa,3/10/23) pukul 20:00 Wib, setidaknya ada 16 parpol yang telah menandatangani berkas pencermatan. Dari ke 16 parpol yang ada, setidaknya 30% telah melakukan perubahan,”terang Mbak Zahro sapaan akrabnya.
Saat ditanya terkait aturan adanya ASN atau pekerja yang mendapatkan gaji dari negara, yang mengikuti Pileg 14 Februari 2024 mendatang. Pihaknya menjawab, sesuai dengan aturan perundangan bahwa ASN atau pekerja yang mendapatkan gaji dari negara, wajib menyerahkan bukti surat pengunduran diri. Pada saat mendaftarkan diri sebagai bacaleg, wajib menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri disertai dengan tanda terima yang ditandatangi oleh instansi tempatnya bekerja. Lantaran proses pengunduran diri tersebut membutuhkan waktu, maka sesuai dengan surat dinas KPU Pusat, kami memberi waktu penyerahan surat pengunduran diri itu paling akhir yaitu 30 hari sejak yang bersangkutan ditetapkannya DCT (Daftar Calon Tetap),”pungkas alumni STIP PGRI Pasuruan Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia ini. (*)