PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Selang satu hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Bangil atas dugaan korupsi pemanfaatan dan penggunaan plaza untung suropati, H.Abdul Rozak yang juga pendiri Yayasan Pendidikan Swakarya (Yadika) Bangil, melalui penasehat hukumnya pada Rabu(27/9/23) mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 410.500juta pada pihak penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan.
Seperti yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kab.Pasuruan Agung Raditya,” tadi sekitar pukul 12:30an, pihak penasehat hukum dan perwakilan keluarga tersangka Abdul Rozak mengembalikan kerugian negara yang disangkakan sebesar Rp.410.500juta,”tegasnya.
“pengembalian kerugian negara tersebut sesuai dengan hasil perhitungan dari pihak yang berkompenten yakni BPK Prov Jatim. Penyerahan uang kerugian negara itu sendiri dilakukan di kantor Kejari Kab.Pasuruan dan disaksikan secara langsung oleh saya sendiri selaku Kasi Intel, Roy Ardian Nur Cahya Kasi Pidsus, serta dua jaksa penyidik yaitu Tafrimada dan Dimas Rangga. Selanjutnya uang pengembalian sebesar Rp.410.500juta akan dimasukan ke dalam rekening titipan Kejari Kab.Pasuruan untuk dijadikan tambahan alat bukti dipersidangan akan datang,”terang Kasi Intel Kejari Kab.Pasuruan.
Senada yang diterangkan oleh Kasi Pidsus Roy Ardian Nur Cahya, bahwa pengembalian uang kerugian negara yang diberikan pada kami (Kejari Kab.Pasuruan) tidak serta merta menjadi proses hukumnya terhenti. Artinya proses hukum atas kasus tersebut tetap berjalan sesuai dengan perundangan yang berlalu, apalagi berkas perkara atas nama tersangka Abdul Rozak telah kami ajukan atau kirim ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mendapatkan jadwal sidangnya. Uang pengembalian itu akan dijadikan alat bukti tambahan serta sebagai hal yang meringankan atas diri tersangka. Pasal yang kami jeratkan pada tersangka tetap yakni pasal yang dijeratkan pada tersangka yaitu pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pasal subsidair yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Abdul Rozak seorang tokoh masyarakat dan tokoh pendidikan Pasuruan serta pemilik dari Yadika Bangil, pada Selasa (26/9/23) ditetapkan sebagai tersangka dan masukan ke dalam sel tahanan di Rutan Kelas IIB Bangil atas dugaan korupsi pemanfaatan dan penggunaan aset Pemkab Pasuruan yakni Plaza Untung Suropati Bangil. Dimana selama tahun 2013 hingga 2023 tersangka Abdul Rozak tidak pernah menyetorkan uang sewa dari 10 penyewa ke Kas Pemkab Pasuruan. Dari hasil perhitungan pihak BPK Prov Jatim, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp.410.500juta. (*)