Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, Rusdi Divonis 4 tahun Penjara dan Denda 200juta

Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, Rusdi Divonis 4 tahun Penjara dan Denda 200juta

SIDOARJO (Wartatransparansi.com) – Ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak, terdakwa Rusdi, akhirnya divonis 4 tahun penjara, dengan denda Rp200 juta, atas keterlibatan dalam kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, pada di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU KPK dalam sidang pada beberapa pekan lalu.

Hakim ketua Dewa Suardita mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan vonis atas terdakwa Rusdi karena dinilai tidak mendukung pemerintah dalam mencegah praktik kejahatan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Termasuk menciderai kepercayaan masyarakat, dan lembaga negara.

Terdakwa Rusdi telah meyakinkan bersalah melakukan tindakan melanggar hukum bersama sama sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal Tipikor.

Diantaranya, Pasal 12 a Jo Pasal 15 Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Rusdi selama 4 tahun, pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti pidana penjara enam bulan,” ujar Dewa Suardita.

Terdakwa Rusdi yang sempat diminta berdiri sejenak mendengar putusan majelis hakim, tampak terus menundukkan kepala.

Pria berkemeja lengan panjang warna putih bermasker warna biru itu, hanya menganggukkan kepala saat hakim ketua membacakan poin penting vonis putusan perkaranya.

Lalu saat diberikan hak untuk merespon hasil vonis yang telah dibacakan. Terdakwa Rusdi dengan suara yang terdengar lirih itu, mengaku pikir-pikir terlebih dahulu, dan nanti segala bentuk respon lanjutan atas hasil sidang kali ini akan disampaikan oleh kuasa hukumnya Adam.

Setelah menghampiri sejenak meja penasehat hukumnya. Dan kembali ke kursi pesakitan di depan majelis hakim. Terdakwa Rusdi menyampaikan responnya. “Pikir-pikir Yang Mulia,” seraya menganggukkan kepala.

Bahkan setelah ketok palu sebagai penanda rampungnya sidang vonis kali ini, dipukul hakim. Terdakwa Rusdi mengaku dihadapan awak media yang menantinya di depan ruang sidang bahwa dirinya tidak memiliki respon apa-apa.

“Tidak ada mas,” ujar Terdakwa Rusdi seraya menyeruak kerumunan awak media yang berjejal di depan langkah kakinya.

Sementara itu, di sudut ruang persidangan lain, JPU KPK Arif Suhermanto menegaskan, pihaknya menerima hasil putusan vonis yang disampaikan oleh majelis hakim. (*)