BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Permasalahan pencopotan atribut partai saat kedatangan bakal calon presidennya ke Banyuwangi oleh Satpol Pamong Praja, DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat (hearing) sebagai tindaklanjut surat masuk dari salah satu partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024.
Rapat dengar pendapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, H.M.Ali Mahrus diikuti anggota dewan lintas fraksi dengan mengundanghadirkan Jajaran Komisioner KPU, Bawaslu dan Kepala Satpol PP, Wawan Yahmadi dan Sekretaris Partai Nasdem, Zamroni.
Usai rapat hearing, Mahrus menyampaikan, dalam rapat perwakilan Partai Nasdem mengadu tidak adanya keadilan atas penertiban ratusan atribut partainya di momen penyambutan kedatangan bakal calon presidennya ke Banyuwangi.
”Hearing ini diajukan oleh Partai Nasdem yang merasa tidak adil terkait penertiban atribut partai dengan mengundanghadirkan kepala Satpol PP, Komisioner KPU, Bawaslu dan diikuti pimpinan fraksi,” ucap M.Ali Mahrus saat dikonfirmasi awak media, Senin (14/08/2023).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan, jika mengacu pada Peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan reklame, pemasangan reklame, atribut partai, banner dan lainnya dilarang dipasang dengan menggunakan paku di pohon bahkan juga di tiang listrik.
”Kalau ada atribut partai dari partai apapun itu jika menyalahi aturan atau ketentuan itu, Satpol PP tidak perlu koordinasi, langsung ditertibkan dan dicopot,” jelasnya.
Mahrus mengatakan, pemilu saat ini memasuki tahapan sosialisasi dan pendidikan politik maka parpol diperbolehkan memasang atribut-atribut partainya seperti logo dan nomor urut partai karena belum masuk masa kampanye.
”Sementara yang dialami partai Nasdem seperti narasi yang tadi disampaikan ada pencopotan tanpa ada koordinasi lebih awal, di Perda pun juga diatur bagaimana mekanisme penertiban itu, harus ada pemberitahuan lebih awal, mau dicopot sendiri atau oleh petugas Satpol PP dengan waktu 3 kali 24 jam,” kata Mahrus.
Ditegaskan oleh Mahrus bahwa pada intinya rapat dengar pendapat ini mengingatkan semua pihak agar tertib dan taat aturan karena dalam berdemokrasi di semua negara pasti ada aturan main yakni undang-undang.
”Kalau urusan pemilu ini undang-undangnya lex specialis, sementara aturan di Perda itu lex general,” pungkasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yahmadi menyampaikan ucapan terima kasih telah mendapatkan masukan dari rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Banyuwangi terkait dengan persoalan penertiban atribut parpol yang dinilai menyalahi aturan ketentuan.
”kami sampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan dalam rapat hearing ini sebagai upaya penyempurnaan ,” ucap Wawan Yahmadi.
Namun demikian, pihaknya akan tetap melakukan penegakan sesuai arahan Bawaslu, KPU dan stakeholder lainnya dengan mengedepankan norma yang telah diatur dalam undang-undang melalui langkah-langkah komunikasi dan koordinasi sehingga dapat meminimalisir adanya miskomunikasi. (*)