Pakar Pendidikan: Sistem Zonasi Bagus, Pemda Kurang Memahami Secara Utuh

Pakar Pendidikan: Sistem Zonasi Bagus, Pemda Kurang Memahami Secara Utuh
Prof Dr Waras Kamdi MPd

MALANG (Wartatransparansi.com) – Karut marut pelaksanaan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 bukan karena konsepnya yang lemah, tetapi sering kali pemerintah daerah kurang memahami secara utuh dalam implementasinya.

Demikian Prof Dr Waras Kamdi MPd, pakar pendidikan Universitas Negeri Malang (UM) yang dihubungi di Malang, Senin (31/7/2023).

Sebelumnya viral diberitakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku tiap tahun kena getah kebijakan sistem zonasi PPDB. Dikatakan, kebijakan sistem zonasi PPDB bukanlah kebijakannya, melainkan kebijakan Mendikbud sebelumnya yaitu Prof Muhadjir Effendy.

Nadiem pun mengakui bahwa kebijakan ini tentu membuatnya repot. Namun, ia merasa sistem zonasi PPDB penting sehingga perlu dilanjutkan.

“Itu zonasi, kebijakan zonasi itu bukan kebijakan saya, kebijakan sebelumnya. Kebijakan Pak Muhadjir,” kata Nadiem Makarim di pagelaran Belajaraya 2023, Pos Bloc, Jakarta Pusat, Sabtu (29/7/2023).

Menurut Waras, sistem zonasi sebenarnya relatif bagus. Merupakan upaya terstruktur dan terpadu untuk memenuhi hak setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Kemudian perlu direspon dengan kebijakan-kebijakan pemerataan mutu pendidikan di daerah.

Misalnya, meratakan SDM yang bermutu, membangun jaringan belajar yg bisa medistribusikan para champion di sekolah menjadi milik semua, sehingga masyarakat merasakan sekolah di mana pun di daerah itu mendapat akses sumber belajar yg sama mutunya.

Akselerasi pemerataan mutu pendidikan di daerah ini, menurut dia, harus dikejar dengan memberdayakan teknologi pendidikan. Pemda bisa prioritaskan belanja investasi teknologi pendidikan untuk pemerataan mutu pendidikan.

Lebih lanjut Waras mengatakan, zonasi banyak bertumpu pada pengaturan pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemkot/pemkab. Dalam peraturan menteri (Permen) Dikbudristek 2021 banyak pasal yang pengaturannya diberikan kepada Pemda. Hal itu tidak salah karena karakteristik dan sebaran sekolah tiap daerah berbeda.