PALU (Wartatransparansi.com) – Sebanyak 301 personel Polresta Palu yang tergabung dalam Polisi Rukun Warga (RW) diberikan arahan dan pembekalan oleh Kapolresta Palu Kombes Polisi Barliansyah, di Gedung Torabelo Polresta Palu. Rabu, (5/7/2023).
” Polisi tidak dapat mencegah kejahatan tanpa bantuan masyarakat. Polisi harus berbuat dan lebih banyak bereaksi terhadap terjadinya kejahatan,” kata Kombes Polisi Barliansyah.
Untuk diketahui, Polisi RW adalah program unggulan Polri untuk lebih mendekatkan pelayanan Polri hingga ke tingkat Rukun Warga (RW) dalam rangka memecahkan masalah secara bersama warga dengan prinsip Community Policing, Restorative Justice dan Accountability.
Tugasnya adalah, bermitra dengan masyarakat dalam mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.
” Tugas Polisi RW salah satunya, sebagai sarana untuk menyampaikan segala informasi serta menyampaikan segala bentuk kebijakan Kapolri, Kapolda, dan Kapolres dalam forum apapun, ” jelas Barliansyah
Menurut Barliansyah, dinamika kepolisian saat ini lebih kepada tugas pokok dan fungsi (tupoksi), yang mengedepankan fungsi bimbingan masyarakat (Binmas) dan fungsi intelijen sebagai rohnya kepolisian, khususnya dalam tugas polisi RW.
“ Sebagai contoh, kegiatan patroli yang masih cenderung pasif atau tidak aktif dan masih kurang intensif disebabkan luasnya wilayah. Karena itu salah satu fungsi Polisi RW, dapat membangun informasi tentang kerawanan sosial, politik serta gejala yang mengarahdan akan menimbulkan gangguan kamtibmas.” Ungkap Kombes Barliansyah.
Selain itu, kata Barliansyah dengan digalakkanya polisi RW harapannya wilayah kota palu semakin aman dan nyaman serta bebas dari gangguan kamtibmas. (rahmat nur)