Lindungi Pasar Rakyat, Bentuk Perda Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar

Lindungi Pasar Rakyat, Bentuk Perda Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar
H Eko Susilo Nurhidayat, SE, MM

BANYUWANGI – Menjamurnya pasar modern atau toko swalayan seperti minimarket di Kabupaten Banyuwangi dikhawatirkan akan menganggu keberadaan pasar tradisional atau pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Pemrakarsa atau pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Pembedrayaan Pasar Rakyat, H Eko Susilo Nurhidayat, SE.MM mengatakan, pesatnya perkembangan pasar modern di Banyuwangi memang dikhawatirkan dapat menganggu lapangan pekerjaan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang hidupnya tergantung dari mata pencaharian yang mereka lakukan seperti berjualan dan berdagang.

Latar belakang disusunnya Raperda ini, untuk memberikan keadilan pada semua pihak, dengan tetap menyadari pentingnya memajukan iklim investasi di Banyuwangi.

Pasar rakyat secara tradisional merupakan media masyarakat Banyuwangi dalam perdagangan, sekaligus sebagai media bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk bertahan dan berkembang.

“Raperda ini nantinya fokus pada pengaturan pasar rakyat atau pasar tradisional, seperti pendirian, penataan, pengelolaan, perijinan serta kewajiban dan larangan pengelola pasar rakyat,” tandas H Eko Susilo Nurhidayat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (22/05/2018) lalu.