Gandeng Marketplace Ternama, Kota Mojokerto Gelar Pelatihan Digital Marketing UMKM

Gandeng Marketplace Ternama, Kota Mojokerto Gelar Pelatihan Digital Marketing UMKM
Foto: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (berseragam ASN) foto dengan peserta pelatihan digital marketing bagi UMKM (5/6/2023). MOJOKERTO

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) memfasilitasi pelatihan digital marketing bagi pelaku UMKM.

Upaya ini dimaksudkan agar pelaku usaha di kota Mojokerto tetap bertahan dan selalu eksis di era digital saat ini.

Guna menunjang dan memotivikasi pelaku UMKM, Pemkot Mojokerto menghadirkan nara sumber dari perusahaan marketplace ternama di Indonesia seperti Gojek, Grab, dan Blibli.com.

Dengan pengalaman mereka (nara sumber) yang sudah mahir mengelola marketing digital, penyampaian materinya mudah diserap dan dipahami peserta pelatihan.

Sebagai manusia yang hidup di era digital, kita harus mengikuti transformasi tersebut agar kita tetap bertahan dan tetap eksis, untuk mengembangkan usaha kita, jelas Ika Puspitasari, Wali Kota Mojokerto, usai mengunjungi langsung pelatihan di Pendopo Sabha Mandala Tama Pemkot Mojokerto, Senin (5/6/2023).

Selain menfasilitasi dengan pelatihan tersebut lanjut Ika Puspitasari, Pemkot Mojokerto tetap
menyediakan sarana – prasarana perdagangan konvensional yang representatif dan memadai, seperti pembangunan beberapa pasar hingga lokasi perdagangan baru.

Digital marketing tidak bisa menggantikan 100 persen, tetap butuh interaksi fisik. Perdagangan digital dan konvensional harus bisa berjalan secara seimbang, maka insyallah omsetnya akan meningkat, tambah Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Dijelaskan Pemkot Mojokerto akan terus memfasilitasi pelatihan digital marketing bagi pelaku UMKM Kota Mojokerto agar dapat menaikkan omset penjualan.

Disisi lain Pemkot Mojokerto menekankan seluruh pelaku UMKM Kota Mojokerto untuk mendaftar dalam E-Katalog agar dapat menjadi penyedia barang/jasa untuk pengadaan makanan/minuman, ataupun barang/jasa dalam setiap kegiatan pemerintahan.

Pemerintah pusat sudah membuat kebijakan agar melalui APBN, APBD, dana kementerian, lembaga instansi ini lebih banyak digunakan untuk belanja produk-produk dalam negeri, ;tukas Ning Ita. (Gatot Sugianto)