PALU (Wartatransparansi.com) – Ferdinand Esau Numbery lahir di Marauke pada 20 Februari 1987. Pria bertubuh tegap ini, seorang perwira di lingkungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP. Pangkat AKP adalah perwira pertama tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia.
AKP Ferdinand Esau Numbery resmi menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), berdasarkan Skep Kapolri Nomor : KEP/466 // IV // 2022 Tanggal 13 April 2022 dan Skep Kapolda Sulteng Nomor : Skep/141/lV/2022, tanggal 25 April 2022 tentang Pelantikan Kabag Log serta Pengukuhan Pejabat Utama Polresta Palu.
Awal bertugas sebagai Kasat Reskrim, Ferdinand sudah mulai memperlihatkan kegigihannya untuk melaksanakan marwah institusi Polri yang Presisi, sesuai visi besar Kapolri, yakni fokus pada upaya untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme aparat polisi, khususnya satuan reserse kriminal di tingkat Polresta Palu.
Namun jabatan sebagai Kasat Reskrim di Polresta Palu, bukan baru pertama kali dijabatnya, di Polres Morowali utara, Ferdinand juga menjabat di posisi yang sama sebagai Kasat Reskrim.
Sebelumnya, AKP Ferdinand pernah menduduki jabatan sebagai Kanit Reskrim di Polres Tanabumbu dan dipromosikan sebagai Kapolsek Batulicin serta dipercayakan menjabat sebagai Danki Brimob di Polda Kalsel.
Kemudian Setelah itu, Ferdinand dipindahkan ke Polda Sulawesi Tengah dan ditempatkan di posisi Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
Bahkan AKP Ferdinand, pernah ditugaskan ke Papua untuk melaksanakan tugas khusus dari tahun 2020 sampai 2021, dan kemudian ditarik lagi ke Palu dengan jabatan Kasat Reskrim.
Semenjak menjabat Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand dihadapkan dengan berbagai kasus, yang penyelesaiannya tidak semudah membalikan telapak tangan.Namun, berkat arahan Kapolresta Palu dan solidnya tim Satreskrim yang di komandoinya, alhasil kasus itu bisa dituntaskan.
Dari data Satreskrim palu, sebanyak 1.328 kasus yang diselesaikan, dengan rincian, kasus pencurian motor atau curanmor yang diungkap sebanyak, 56 tersangka. Kasus pencurian dengan kekerasan atau curas yang diungkap, 33 kasus. Sementara laporan pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA, yang diselesaikan sebanyak, 227 kasus.
Kemudian kasus yang diselesaikan melalui jalur mekanisme Restorative Justice atau Keadilan restorativ berjumlah, 181 kasus.
Dari banyaknya data kasus yang telah ditangani satreskrim polresta palu, Kemeterian Hukum dan Ham (Kemenkumham ), memberikan penghargaan terkait penyelesaian perkara secara restorative justice.
Penyelesaian kasus melalui konsep pendekatan restorative justice ini merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri
Sebagi contoh kata Ferdinand, kasus pelecehan seksual yang terjadi di Hunian Sementara (Huntara) terminal Mamboro beberapa waktu lalu.
“ Sebelum masuk ke satreskrim polresta palu, pihak korban dan pelaku menepuh penyelesaian melalui dewan adat setempat. Setelah didapat kesepakatan dilanjutkan melalui mekanisme restorative justice di Satreskrim Polresta Palu.” Jelas AKP Ferdinand.
Selanjutnya kata AKP Ferdiand, kasus lain yang ditempuh melalui mekanisme restorative justice adalah perkara tersangka NA, seorang pelaku pencurian dua buah handphone ini, diketahui melakukan perbuatannya untuk membiayai persalinan istrinya.
” Restorative Justice adalah, paradigma hukum dari keadilan retributive (pembalasan) kepada keadilan yang restorative (pemulihan), “ Kata AKP Ferdinand.
Ferdinand berharap, untuk meminimalisir tingkat kriminalitas semua stakeholder terkait, seperti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama dan pemerintah kelurahan, RT dan RW, agar bisa ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk menjaga lingkungannya masing-masing dengan mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).
“ Keselamatan itu bukan hanya tugas dari polisi saja, bukan hanya tugas kasat reskrim saja, tapi menjadi tanggung jawab kita bersama, para warga dan tokoh masyarakat di kota palu, “ ujar AKP Ferdinand
Ia juga menyarankan, agar masyarakat proaktif memberikan masukan dan saran serta menyampaikan keluh kesahnya terkait persoalan kriminalitas dikota palu melalui kegiatan Jumat Curhat atau Santai Bareng Kapolresta palu bersama warga.
Selain itu kata Ferdinand, untuk mendukung dan memperkuat sinergitas bersama awak media dalam memberikan informasi atau ekspos kasus, pihaknya juga telah membuat ruangan khusus untuk Jumpa Pers
“ Ruangan tersebut bisa digunakan untuk rekan-rekan jurnalis. Selain itu, kami juga telah berinisitaf dengan membuat satu ruang khusus restorative justice, untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat kota palu terkait masalah hukum dan solusinya. “ jelasnya.
Ferdinand menambahkan, pihaknya juga menyiapkan ruangan One Gate Syistem atau sistem satu gerbang. Yaitu, ruangan yang hanya bisa diakses oleh yang berkepentingan dengan persoalan hukum di satreskrim polresta palu.
“ tujuannya dibuat ruang -ruang itu, untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan nyaman bagi masyarakat dalam berurusan. Kemudian ada ruangan khusus di PPA, ruangan ini disiapkan bagi pelapor atau korban kejahatan, perempuan dan anak, “ ujar Ferdinand.
Dari semua kasus yang ditangani Kasat Reskrim polresta palu, tentunya penyelesaiannya tidak segampang membalikan telapak tangan. Dibantu dengan tim yang solid dan dengan Komando serta arahan Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, Satreskrim yang dipimpin AKP Ferdinand dapat melaksanakan tugas dan fungsinya menyelesaikan berbagai kasus kriminal di kota Palu (RN)