Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep menangkap pengkonsumsi sekaligus pengedar Narkotika jenis sabu sabu, Jufri Mardiyanto bin Syamsul Arifin, asal Kabuaten Bangkalan.
Ia ditangkap di Jl, Kampung Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa (22/5/2018) malam sekitar pukul 20.00.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi dan bertransaksi narkotika jenis sabu. Setelah menurunkan petugas untuj melakukan pengintaian naru dilakukan penangkapan.” tutur Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukit, Rabu (23/5/2018) pagi.
Kata Mukit, Tersangka yang mengkonsumsi barang haram itu (Jufri Mardiyanto) yang belum tamat sekolah SMP ternyata setelah diselidiki oleh polisi positif memiliki, menyimpan atau nembawa Narkotika jenis sabu dan diketahui posisi terlapor berada di di Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.
“Maka setelah informasi itu positif petugas langsung melakukan penghadangan, disertai penggeledahan. Setelah penggeledahan ditemukan barang bukti di box depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai terlapor, berupa 1 (satu) buah rokok kosong merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1(satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus sobekan tissu warna putih” ungkap Mukit mantan Polsek Kecamatan Lenteng itu
Tersangka mengakui terus terang perbuatannya sebagai pengguna. Tersangka mengakui bahwa barang itu adalah miliknya, “selanjutnya tersangka dan barang buktinya kini diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” kata Mukit.
Sementara BB yang diamankan polisi diantaranya 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram. Dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna biru dongker kombinasi hijau. Kemudian 1 (satu) buah rokok merk Sampoerna Mild kosoong warna putih sebagai tempat menyimpan sabu. Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.pol: M-5637-WQ warna putih berikut STNK.
Tersangka dikenak pengetrapan pasal : 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (fidz).