PALU (Wartatransparansi.com) –Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim mengharapkan, Aparat Sipil Negara (ASN) di seluruh satuan Kerja (satker) wilayah hukum Kejati Sulteng harus konsisten secara terus menerus untuk membangun Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“ Membangun zona integritas memang sangat berat dan melelahkan bagi ASN. Namun, apabila ASN di semua satker, dalam melakukan perubahan tetap konsisten secara terus menerus maka hal ini dapat meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas, “ Kata Kejati Sulteng Agus Salim Rabu, (3/5/2023) pada kegiatan apel deklarasi Pencanangan Wilayah Birokrasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bebas Melayani di halaman Kantor Kejati Sulteng.
Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan pakta integritas komitmen bersama secara simbolis oleh Kejati Sulteng Agus Salim, dan Wakil Kejati Emilwan Ridwan, kemudian dilanjutkan para pejabat struktural eselon lll dan IV wilayah kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Menurut Agus Salim, perwujudan Good Local Governance atau Membangun Birokrasi Pemerintah Daerah Yang Bersih dan Akuntabel di Negara Indonesia telah didukung oleh Political Will dari pemerintah melalui implementasi kebijakan pelayanan maupun mutu hasil kerja.
“ Untuk meningkatkan daya saing yang kian kompetitif diperlukan Reformasi Birokrasi yang dapat menghasilkan birokrasi profesional dan ramping yang bebas hambatan. “ jelasnya.
Ia menerangkan, pada tahun 2021-2022, predikat zona integritas Wilayah Bebas Korupsi telah diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
“ Kemudian ditahun 2023 kita kembali mencananangkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, dan kita berkomitmen untuk mewujudkan kembali predikat Wilayah Bebas Korupsi, dan melayani dengan sepenuh hati. “ ungkap Agus Salim.
Untuk mewujudkan itu semua kata Agus Salim, diperlukan program dan inovasi untuk dapat meraih prestasi wilayah birokrasi bersih melayani, diantaranya, peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik. Seperti, tranparansi dan akuntabilitas.
“ Dengan langkah perubahan pola pikir dan budaya kerja, serta komitmen pelayanan yang baik kepada masyarakat dan juga program pencegahan korupsi yang telah ditetapkan harus terus di implementasikan.” Jelas Kejati Sulteng Agus Salim.
(Rahmad Nur)