Pemkab Pasuruan Tindaklanjuti Larangan Buka Bersama

Pemkab Pasuruan Tindaklanjuti Larangan Buka Bersama

PASURUAN (Wartatransparansi.com) – Pemkab Pasuruan menindaklanjuti larangan bagi pejabata dan ASN (aparatur Sipil Negara) menggelar buka puasa bersama alias buber.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri RI nomor 100.4.4/1731/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan, Pemkab Pasuruan sudah pasti akan melaksanakan intruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab. Yakni dengan segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pejabat dan ASN Pemkab Pasuruan.

“Segera kami tindaklanjuti dengan membuat SE untuk semua pejabat dan ASN Pemkab Pasuruan agar tak menggelar buka puasa bersama dalam acara kedinasan atau digelar oleh OPD,” kata Bupati di sela-sela kesibukannya, Jumat.

Dijelaskannya, larangan buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN merupakan salah satu bentuk kewaspadaan. Mengingat Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari pandemi.

“Saat ini, Indonesia masih berjalan menuju endemi. Namun, jika penyebaran kasus Covid-19 kembali naik dan menyebabkan rumah sakit penuh, jalan menuju endemi akan kembali terhambat. Maka dari itu pemerintah melarang buber bagi pejabat dan ASN,” terangnya.

Lalu bagaimana dengan masyarakat umum? Gus Irsyad-sapaan akrab Bupati Pasuruan ini menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan masyarakat umum melaksanakan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan 1444 H tahun ini.

Hal ini mengingat pemerintah sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu yang lalu. “Masyarakat tidak ada larangan. Karena PPKM sudah dicabut,” singkatnya. (*)