SURABAYA (Wartatransparansi.com) — Tekad Pemprov Jatim dalam pencegahan pelanggaran hukum yang berkeadilan mulai merambah sekolah. Kali ini, Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa melaunching Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) di SMAK 5 Surabaya, Rabu (1/3/2023).
Launching RRJS terasa istimewa, selain dihadiri Kajati Jatim Dr. Hj. Mia Amiati, SH MH, Kapolda Jatim Irjen Dr Toni Hermanto, MH dan Kadisdik Jatim Dr. Ir. H. Wahid Wahyudi, MT serta pejabat Pemprov juga hadir secara zoom 38 Cabdin se Jatim.
Arahan Gubernur Jatim keberadaan RRJS menjadi energi luar biasa dengan tindakan persuasif dan memperhatikan kearifan lokal dengan memperhatikan tindak kejahatan yang terukur.
“Keberadaan RRJS harus menyentuh rasa keadilan masyarakat. Dan, tidak seluruh bentuk RRJS bisa ditangani, seperti kriminal seksualitas, pengedar narkoba harus diberikan hukuman. RRJS memang harus ditindaklanjuti,” tandas Bu Gubernur.
Kajati Jatim lebih detail yang mendasari mengapa RJ penting dalam mensikapi adanya tindak pidana bila tidak ada meanstri (tujuan) berbuat jahat.
“Jadi semua punya kewajiban untuk memberikan solusi terbaik, termasuk penghentian penuntutan dengan memperhatikan kearifan lokal,” tandas Kajati Mia Amiati, sambil menyebut ada 630 RRJ di Jatim.