PALU (Wartatransparansi.com) – Tim penyidik Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng melakukan penyerahan tiga tersangka yakni, IL, SK dan KAS dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Palu.
“ Pada kamis tanggal 2 Februari 2023, di kantor Kejaksaan Negeti Palu telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulteng kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu. “ Demikian keterangan tertulis Kasi Intel Kejari Palu Nyoman Purya, SH MH, Sabtu (4/01/2023)
Menurut kasi Intel, tersangka IL dan SK melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan tersangka KAS, melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana