BANYUWANGI – Benur lobster asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mengalir ke wilayah The Sunrise of Java. Untung saja, aparat Kepolisian Resor Banyuwangi sigap mengungkap kasus ini dengan mengamankan bukti 17.229 ekor benur jenis pasir dan mutiara.
Di pasaran, omset penjualan benur dengan angka segitu bernilai sekitar Rp 850 juta. Terkait kasus ini, dua warga asal Bali ditetapkan selaku tersangka. Identitas keduanya masing-masing Jumratno (69), warga Jalan Singaraja, Dusun Banjar, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng dan Muhammad Ramzah (30), tinggal di Dusun Sumberpau, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerogak, Buleleng.
Keduanya ditangkap gabungan anggota Unit Reskrim Polsek Kalipuro dan Satreskrim Polres Banyuwangi pada Kamis (10/5/2018), di lokasi pengepakan bayi lobster yang ada di Dusun Pancoran, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Lokasi penangkapan tak jauh dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
Jumat (11/5/2018), kasus ini dibeber kepada awak media. Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman SIK memimpin jumpa pers didampingi Wakapolres Kompol Oscar Samsyudin, Kasubaghumas AKP Bahrul Anam, Kasatreskrim AKP Panji Pratistha Wijaya, di Mapolres Banyuwangi, sekitar pukul 13.30 WIB.
“Perkara ini tidak ada kaitannya dengan kasus penangkapan benur lobster yang dilakukan aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi beberapa waktu lalu. Persamaannya barang bukti sama-sama didatangkan dari Lombok, NTB,” tandas Donny..