BOJONEGORO (Wartatransparansi.com) – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menghadiri Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait evaluasi realisasi anggaran 2022. Acara diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro di Ruang Rapat Sementara DPRD Bojonegoro, Rabu (11/1/2023).
Dalam rapat tersebut, juga hadir ketua TAPD Nurul Azizah dan para anggota TAPD Kabupaten Bojonegoro, serta ketua dan anggota Banggar DPRD Bojonegoro.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menanggapi terkait gaji ASN yang sempat tertunda. Menurut Bupati Anna hal itu lebih karena teknis yang salah satunya awal tahun jatuh hari Minggu. Mekanisme birokrasi pemerintahan mempunyai beberapa persyaratan sebelum pencairan anggaran.
Sesuai Permen PAN RB No. 53 Tahun 2014 Bupati sebelumnya menandatangani PK (Perjanjian Kinerja). Kemudian semua kepala OPD menandatangani PK dengan Bupati. Setelah itu SK Bupati terkait PA (Pengguna Anggaran) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) ditandatangani.
“Karena di dalam PK itu mencantumkan perjanjian kinerja dan target kinerja,” kata Bupati.