SURABAYA (Warta Transparansi.com) – Warga Darmo Hill menggelar tasyakuran karena segera menikmati fasilitas umum (fasum) yang uang dapat digunakan kegiatan warga. karena selama ini fasum tersebut menjadi obyek sengketa warga dengan pihak pengembang Hebatnya, tasyakuran ini dihadiri Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Minggu (8/1/2023) pagi.
Toni, Wakil Ketua RT 04/RW 05 menyatakan, acara silahturahmi warga ini, dikemas dalam bentuk tasyakuran . Dan kegiatan ini merupakan yang pertama kali digelar, karena selama 20 tahun mengalami fakum
“Kita mengucapkan terimakasih kepada jajaran Pemkot Surabaya, yang sudah membantu, kami mendapatkan Fasum untuk warga RT 04,” katanya.
Toni menjelaskan, proses penyerahan fasum berupa sebidang lahan kosong seluas 1600 meter persegi. Namun warga menunggu proses tahap akhir.
“Tinggal surat menyurat antara BPKAD Pemkot dengan pihak Camat Dukuh Pakis. Kalau sudah selesai dari camat diserahkan ke kita untuk dikelola dengan status pinjam pakai,” jelasnya.
Toni menambahkan warga sudah berencana memanfaatkan lahan fasum tersebut menjadi balai RT, dan berbagai pusat kegiatan warga.
“Kita akan buat juga fasilitas olah raga, dan taman bermain. Ibu-ibu bisa juga memanfaatkan sebagai tempat senam. Karena selama ini mereka senam dijalan,” ungkapnya
Toni mengatakan, warga masih menunggu penyerahan fasilitas jalan dan saluran oleh pihak developer.
“Begitu juga persoalan IPL, yang besok Senin (09/01/2023) diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Kalau IPL diserahkan ke warga, tentunya dari warga untuk warga. Sehingga membuat warga aman dan nyaman. Tidak seperti sebelumnya, warga tidak merasakan dampak IPL,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Wakil Walikota Surabaya Armuji menegaskan Pemkot Surabaya wajib mengelola sarana prasarana, dan Utilitas untuk kesejahteraan warga. Semua itu sudah ada peraturannya.
“Yang terpenting warga Surabaya harus sejahtera, dalam pembangunan. Hukum tertingginya adalah kemaslahatan warga berdasarkan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Armuji mmendesak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya agar secepatnya mendata pengembang yang belum menyerahkan Fasum atau PSU. Dan segera ditindaklanjuti agar permasalahan tidak berlarut- larut.
“Pengembang yang belum menyerahkan fasum agar segera diserahkan sehingga perawatannya nanti dapat dilakukan intervensi kebijakan dari pemerintah kota Surabaya,” pungkasnya.(*)