Adisarana Wanaartha Life Gagal Bayar, DPRD Surabaya Siap Mengawal

Adisarana Wanaartha Life Gagal Bayar, DPRD Surabaya Siap Mengawal

SURABAYA (Warta Transparansi.com) – Komisi B DPRD Surabaya menggelar Hearing pada Rabu (21/12/2022), terkait pengaduan para nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang juga disebut Wanaarta Life mengalami gagal bayar senilai Rp 500 miliar.

Sekretaris Komisi B Mahfudz menegaskan, pihaknya siap mengawal para nasabah asuransi Wanaarta tersebut untuk mendapatkan haknya.

“Komisi B akan mengawal kepentingan warga Surabaya. Karena korbannya ini warga Surabaya. Apapun yang dibutuhkan nasabah, Komisi B siap memback up. Siap mengawal dan siap membantu menyelesaikan permasalahan,” katanya usai mslakukan hearing.

Mahfudz juga meminta supaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga pengawasan jasa keuangan, turut mengawal pemenuhan hak para nasabah. Apalagi kasus ini berskala nasional.

“Negara harus hadir dalam kasus ini. Negara harus berpihak kepada rakyat. Kalau tidak mau kemana rakyat ini meminta perlindungan,” terangnya.

Sementara itu Adi Kristanto Presiden Direktur Wanaartha Life menjelaskan, kasus ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri, menyusul temuan manipulasi data oleh direksi lama.

Manipulasi data ini diantaranya laporan kewajiban keuangan ke OJK yang seharusnya Rp 15 triliun, namun hanya dilaporkan kurang dari Rp 5 triliun. Manipulasi itu dilakukan selama kurang lebih 5 tahun terakhir. Mulai 2014 hingga 2019. Selain itu perusahan dikatakan mengalami keuntungan. Faktanya perusahaan rugi, dan ini merugikan para pemegang polis.

“Kami ini jajaran direksi baru. Kami menemukan bukti-bukti manipulasi data. Kasus ini sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri. Kemudian ditetapkan 7 tersangka. Diantaranya 2 direktur lama yaitu presiden direktur dan direktur keuangan,” katanya.

Adi Kristanto menegaskan, para tersangka ini berada diluar negeri, dan menjadi buron polisi.
Ia menambahkan, pihak OJK sudah melakukan pencabutan ijin usaha terhadap Wanaartha Life, setelah dilakukan pembatasan seluruh kegiatan usaha pada Agustus 2022 sampai November 2022. Karena tidak kunjung melakukan penambahan penyertaan modal.

“Selanjutnya OJK meminta pembentukan Tim Likuidasi untuk proses pembubaran perusahan, yang dilanjutkan dengan pemberesan kepada para pemegang Polis,” ungkapnya.

Adi Kristanto mendorong para pemangku kepentingan terutama nasabah asuransi supaya mengawal proses tersebut. Karena Tim Likuidasi dibentuk oleh tim pengendali pemegang saham, dan jangan sampai pemegang polis tidak mendapatkan apa-apa.

“Kami mendorong kepada para pemegang polis kalau nanti tim likuidasi dibentuk, untuk melakukan negosiasi, mengawal melakukan observasi, melakukan pengamatan atas kinerja Tim Likuidasi. Supaya prosesnya betul-betul untuk penyelesaian para pemegang polis,” pungkasnya.(*)