SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Timur, Taukhid, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2023 Petikan kepada 15 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2023 kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur, di Gedung Negara Grahadi, Kamis (15/12/2022) siang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penyerahan DIPA Induk dan Buku Daftar Alokasi TKD Tahun 2023 dari Presiden RI kepada Gubernur Khofifah di Istana Negara Jakarta, pada 1 Desember 2022 lalu.
Sebagai informasi, Belanja negara dalam APBN Tahun Anggaran 2023 ditetapkan Rp 3.061,2 Triliun yang terdiri dari Belanja K/L sebesar Rp1.000,8 Triliun Rupiah, TKD sebesar Rp814,7 Triliun Rupiah, dan Belanja Non K/L sebesar Rp1.245,6 Trilliun.
Dari total alokasi belanja APBN 2023 nasional tersebut, alokasi anggaran belanja untuk Provinsi Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp141,84 Triliun atau sebesar 4,63 persen APBN nasional. Yang terdiri dari Belanja Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp44,05 Triliun atau sebesar 4,40 persen, Belanja Non Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp20,03 Triliun atau sebesar 6,71 persen, dan Transfer ke Daerah sebesar Rp77,76 Triliun atau sebesar 9,54 persen.
Dimana Belanja Kementerian Negara/Lembaga di Jawa Timur tahun 2023 terbagi dalam 1.344 DIPA dengan total nilai Rp44,05 Triliun terdiri dari 35 DIPA kewenangan Kantor Pusat senilai Rp7,73 Triliun, 1.268 DIPA kewenangan Kantor Daerah senilai Rp35,69 Triliun, 27 DIPA kewenangan Dekonsentrasi senilai Rp88,34 Miliar, dan 14 DIPA kewenangan Tugas Pembantuan senilai Rp535,2 Miliar.
Sedangkan untuk dana lokasi TKD Jatim tahun 2023 total senilai Rp 77,76 trilliun yang terbagi menjadi 39 daftar sesuai jumlah Provinsi, Kabupaten, Kota di Jawa Timur.
Daftar Alokasi TKD berdasarkan jenisnya terbagi menjadi Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp11,78 Triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp38,97 Triliun, Dana Insentif Fiskal (DIF) senilai Rp 0,44 Triliun, Dana Desa (DD) senilai Rp 7,97 Triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp 3,11 Triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik senilai Rp15,48 Triliun.
“Bersama penyerahan DIPA dan TKD ini, saya secara khusus berpesan bahwa kita harus sama sama melakukan langkah-langkah strategis khususnya dalam mengantisipasi tantangan ekonomi masa depan. Kita butuh penguatan SDM. Dan kita juga butuh peningkatan pembelian produk UMKM untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tegas Khofifah.
Lebih lanjut ia juga menegaskan bahwa mandat utama dalam pencairan anggaran ini harus ‘sat set’ atau cepat dilakukan. Ia berpesan bahwa penyerapan anggaran harus dilakukan dengan cepat dan tepat. Agar kemanfaatan yang diharapkan bisa tercapai maksimal.
Dalam kesempatan itu, beberapa perwakilan satuan kerja di Provinsi Jatim penerima DIPA antara lain Kodam V Brawijaya, Polda Jawa Timur, Koarmada II, BPS Jatim, Perwakilan BPK Jatim, dan UINSA. Sedangkan, buku alokasi TKD Tahun 2023 diserahkan kepada Sekdaprov Jatim Adhy Karyono dan 38 Bupati/Walikota di Jatim atau yang mewakili.
Khofifah mengatakan, sesuai yang telah ditetapkan dalam pokok-pokok kebijakan Belanja Negara Tahun 2023 yang diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka ia meminta baik bupati/walikota, instansi vertikal maupun OPD di Jatim untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi.