JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak akhirnya mengenakan rompi oranye KPK dan mengaku bersalah atas perbuatannya. Politisi Partai Golkar itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah yang dibiayai APBD Jawa Timur.
“Pertama, saya salah dan minta maaf kepada semuanya. Kepada masyarakat Jawa Timur dan keluarga,” ujar Sahat kepada wartawan yang dikutip wartatransparansi saat keluar dari Gedung KPK menuju mobil tahanan, Jumat dini hari (16/12/2022). “Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini berjalan lancar. Terima kasih,” imbuh Sahat.
Sahat ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama tiga orang lainnya, yaitu Staf Wakil Ketua DPRD Jatim, Rusdi; Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan koordinator lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.
Keempatnya terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Sahat dan Rusdi diamankan di Gedung DPRD Jawa Timur. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham diamankan di rumah masing-masing. “Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.