SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika Indonesia seharusnya sudah menjadi negara adidaya seandainya dikelola sesuai rumusan founding fathers atau para pendiri bangsa.
Saat memberi Kuliah Umum di UPN Veteran Jawa Timur, Senin (17/10/2022), LaNyalla menyebut Indonesia mempunyai keunggulan komparatif Sumber Daya Alam dan biodiversity hutan serta iklim yang mendukung untuk menjadi lumbung pangan. Belum lagi sumber kekayaan laut dan garis pantai Indonesia, yang potensinya luar biasa.
“Tujuan lahirnya bangsa ini salah satunya adalah memajukan kesejahteraan umum. Makanya sistem ekonomi yang dirancang para pendiri bangsa berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujar LaNyalla.
Dijelaskannya, rumusan luhur para pendiri bangsa sangat jelas, bahwa negara harus berkuasa penuh atas bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Termasuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.
Karenanya, ekonomi Indonesia dijalankan dengan tiga pilar utama, yaitu Koperasi atau usaha rakyat, perusahaan negara dan swasta, baik swasta nasional maupun asing. Ketiganya mempunyai pembagian yang tegas dalam pengelolaan, antara public goods dan commercial goods, serta irisan di antara keduanya.
Tetapi, LaNyalla menilai pemikiran luhur itu belum sempat dilaksanakan. Sebab, sejak era Orde Lama hingga Orde Baru, apalagi di tahun 80-an ada upaya sistematis oleh global yang menjadikan negara melepaskan diri dari penguasaan atas Sumber Daya Alam dan cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.
“Hal itu membuat negara terjebak dengan utang luar negeri untuk pembangunan. Ini dapat kita baca dari pengakuan Jhon Perkins dalam bukunya Confession of an Economic Hit Man,” tutur LaNyala yang sedang reses di Jawa Timur.
Sistem rancangan founding fathers semakin porak poranda ketika terjadi perubahan Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002 yang mengubah lebih dari 95 persen isi Pasal-Pasal UUD naskah Asli. Salah satunya Pasal 33 yang semula 3 Ayat dan Penjelasannya, setelah Amandemen menjadi 5 Ayat, dengan menghapus total naskah penjelasan.
“Padahal di dalam naskah penjelasan Pasal 33 yang Asli tegas mengatakan sistem ekonomi Indonesia adalah ekonomi kerakyatan, bukan sistem ekonomi liberal yang kapitalistik,” lanjutnya.