PONTIANAK – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengingatkan adanya sanksi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas dalam Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Presiden pada 2019, sesuai aturan yang tercantum dalam buku saku Netralitas TNI,
“Ya ada hukumannya, kita sudah ada buku saku tentang Netralitas TNI. Kapolri sudah mengeluarkan, Panglima TNI juga sudah mengeluarkan,” katanya, usai memberikan pengarahan kepada jajaran TNI-Polri se-Kalimantan Barat di Pontianak, Kamis malam.
Panglima TNI menegaskan prajurit TNI yang tidak netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019, berarti telah melanggar kode etik Netralitas TNI yang tercantum dalam buku saku.