BANYUWANGI – Aparat Polres Banyuwangi benar-benar sigap dalam menyikapi kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dua tersangka, yakni Sugeng dan Jafi ditangkap. Barang bukti yang disita dua kendaraan bermotor. Selain itu, ada kunci T. Kini kedua tersangka itu diamankan di Mapolres Banyuwangi.
Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman, Senin (23/4/2018) menyatakan kalau dua tersangka tersebut sudah melakukan 16 kali Laporan Polisi (LP). Tapi, kata Donny, yang berhasil ditindaklanjuti satu laporan yang awal. Saat itu, Sugeng dan Jafi melihat kendaraan bermotor vario milik Dandy yang diparkir di depan rumahnya. Keduanya ada niat untuk mengambil kendaraan tersebut. Bahkan, keduanya sudah memasukkan kunci T, tapi tidak berhasil, karena Dendy keburu keluar dari rumah.
“Nah, kalau Dendy tidak keluar rumah, mungkin kendaraan miliknya sudah dibaewa kabur. Setelah gagal mengambil milik Dandy, Sugeng dan Jafi berkiling ke wilayah Banyuwangi nntuk mencari sasaran lain. Nah, disaat mencari sasaran lain, karena ada laporan sebelumnya dari saksi atas nama Agus Mujianto dan Erwin Sanjaya tersangka tersebut kita amankan dari persesuain keterangan yang sebelumnya diketahui Dendy. Kalau kedua orang ini sempat mau mengambil sepeda motor vario miliknya. Berdasarkan keteranga itu dan saksi Agus dan Erwin itu langsung kita tindaklanjuti,” ujar Kapolres Donny.