Sumenep – Sejumlah bangunas liar yang berdiri diatas lahan milik Dinas PU Pengairan sumenep di Jl. KH. Zainal Arifin, Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, segera ditertibkan menyusul keluhan warga sekitar.
Banguna bangunan liar tersebut diduga sengaja didirikan omeh oknum masyarakat setempat untuk keperluan usahanya. Namun mereka melawan hukum. Selain tidak memiliki ijin, areal tersebut bukan kawasan bisnis.
Kepala Desa Pandian Moh Budianto enggan dimintai keterangan terkait bangunan liar yang dibangun di atas tanah milik Dinas PU Pengairan itu.