SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Angka kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) masih cukup tinggi. Berdasarkan data, ada sekitar 50 persen kasus kematian ibu terjadi saat masa nifas. Atas banyak kasus tersebut, Bidan memiliki peran penting dalam penurunan AKI dan ABI.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, semua elemen strategis bersinergi dalam upaya menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Jawa Timur.
Menurutnya, untuk mengatasi makin tingginya AKI dan AKB dibutuhkan intervensi langsung dari hulu. Untuk AKI, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah layanan kesehatan pada ibu sejak proses mengandung.
“Saya ingin mengajak kita semua untuk memperingati Hari Bidan Nasional ini dengan menyatukan langkah dalam upaya menurunkan AKI dan AKB. Ini PR kita bersama,” ujarnya Khofifah pada peringatan Hari Bidan Nasional di Gedung Negara Grahadi, Jumat (24/6).
Ajakan ini juga sejalan dengan tema yang diambil untuk Hari Bidan Nasional 2022 yaitu “Perjalanan Panjang Profesi Bidan Mewujudkan Generasi Unggul Menuju Indonesia Maju”.
Ada hal yang harus diperhatikan bagi ibu hamil yakni kecukupan gizi, adanya kontrol rutin kehamilan dan kesehatan ibu, serta yang tak kalah penting kontrol dan pemeriksaan saat ibu sedang atau telah melewati proses persalinan.
“Bahwa kewaspadaan terjadinya kematian Ibu bukan hanya saat proses persalinan saja. Melainkan juga pasca persalinan. Maka kontrol kesehatan pasca persalinan juga tidak boleh disepelekan dan harus jadi perhatian. Baik dari bidan ataupun dari pihak keluarga,” imbuhnya.
Sedangkan untuk AKB, tindakan preventif yang dapat dilakukan adalah dengan menurunkan angka stunting pada bayi. Jawa Timur sendiri sebenarnya telah mengalami penurunan angka stunting yang signifikan yaitu sebesar 3,35%. Dari yang sebelumnya 26,86% pada 2019 menjadi 23,5% tahun 2021.
“Jadi bidan bisa berupaya dengan meningkatkan jumlah kunjungan antenatal care (ANC) dari 4 kali menjadi 6 kali dan kunjungan postnatal care (PNC) dari 3 kali menjadi 4 kali. Untuk itu, perlu ada komitmen dari Praktik Bidan Mandiri. Jadi bidan harus merujuk ibu hamil ke Puskesmas minimal 2 kali untuk layanan dokter dan USG sederhana,” tuturnya. (min)