KEDIRI – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya yang menyeret tiga orang tersangka dilingkungan Pemerintah Kota Kediri, Jumat (06/04 /2018), mencuat temuan baru. Dimana, sidang yang kesekian kalinya, para terdakwa menyebut ada aliran dana masuk dikalangan DPRD Kota Kediri.
Hal tersebut dijelaskan Abdul Rasyid, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri kota Kediri sekaligus Jaksa Penuntut Umum ( JPU) kasus jembatan Brawijaya. Bahwa, para terdakwa secara jelas menyebut ada aliran dana masuk kekalangan Legeslatif.
” Para terdakwa (mantan Kadis PUPR Kasenan dan Nur Iman Satryo Widodo, pejabat pembuat komitmen (PPK) menyebutkan, ada Rp 600 juta masuk ke kalangan DPRD periode 2009-2014 ” ungkap Rasyid.
Ketika ditanya perihal identitas anggota DPRD yang menerima aliran dana, Rasyid enggan menjabarkan. Menurutnya, dari hasil keterangan terdakwa hanya disimpulkan, aliran dana yang mengalir ke kalangan Legeslatif semakin jelas.
” Pastinya, keterangan para terdakwa menguatkan akan aliran dana yang masuk ke kalangan DPRD Kota Kediri ” imbuhnya.