JPU KPK Tuntut Mantan Walikota Batu 8 Tahun Penjara

JPU KPK Tuntut Mantan Walikota Batu 8 Tahun Penjara
JPU KPK Tuntut Mantan Walikota Batu 8 Tahun Penjara

Sidoarjo – Pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu periode 2017 dengan terdakwa mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko, Jum’at (6/4) berlangsung tertib. Sidang yang digelar di ruang Cakta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu dipimpin langsung oleh Hakim Unggul Mukti Warso.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Ronald Ferdinand Worontika terungkap, terdakwa menerima suap berupa 1 unit mobil merk Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Tak hanya itu, terdakwa diduga juga menerima uang suap sebesar Rp 95 juta dan Rp 200 juta.

Perbuatan tersebut, kata Ronald, telah melanggal pasal 12 huruf a juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan wajib membayar sejumlah denda. Tapi bila denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara,” ujarnya.

Hukuman penjara dan denda rupanya dipandang JPU tak cukup membuat efek jera bagi terdakwa. Pencabutan hak politik terdakwa selama 5 tahun juga masuk dalam dalam surat tuntutan, karena terdakwa dianggap tidak kooperatif dan keterangannya selalu berbelit-belit. “Ini sudah bisa kami jadikan pertimbangan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” sambung Ronald.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa akan mempersiapkan nota pledoi atau surat pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya.

Seperti diketahui, Eddy Rumpoko yang saat itu masih menjabat sebagai Walikota Batu diringkus KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 16 September 2017. Ia ditangkap setelah diduga menerima suap dari Bos PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa, Filiphus Djap untuk sejumlah proyek pengadaan barang yang bersumber dari APBD Pemkot Batu tahun 2016 sebesar Rp11 miliar.

Sedangkan di tahun 2017, Filiphus juga mengerjakan proyek pengadaan modal peralatan dan mesin untuk meubelair senilai Rp 5,26 miliar, termasuk pengadaan pakaian dinas beserta atributnya senilai Rp 1,44 miliar.

Untuk proyek pengadaan meubelair, Eddy minta fee 2 persen dari total fee 10 persen yang diterima Ketua Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setiawan yang akhirnya juga ditangkap KPK. (Deni)