Surabaya – Penanganan kasus dugaan proyek tangki pendam fiktif di Muara Sabak Jambi oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya terus bergulir. Empat tersangka yang diduga terlibat dalam proyek senilai Rp179 miliar itu kini tengah menjalani proses pelimpahahan tahap II dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, di Surabaya.
Keempat tersangka tersebut antara lain mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan, Ir M Firmasnyah Arifin, Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan, Drs Nana Suryana Tahir, MM., Mantan Direktur Produksi, Ir I Wayan Yoga Djunaedy M.MT., Mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha, Ir Muhammad Yahya.
Kepada Wartatransparasi Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, SH, MH mengatakan, tiga tersangka yakni Nana Suryana Tahir, I Wayan Yoga Djunaedy ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
“Kalau untuk tersangka MFA tidak ditahan, karena sudah dihukum dalam kasus gratifikasi pembuatan kapal perang negara Filipina di PT PAL Surabaya. Dalam kasus itu MFA divonis 4 Tahun Penjara,” Lingga, Kamis (5/4).
Kerugian dalam kasus tangki pendam fiktif itu, lanjut Lingga, sebesar 3,3 juta USD atau setara Rp.33 miliar.
“Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto, pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP,” katanya.
Untuk ketiga tersangka yakni Nana Suryana Tahir, I Wayan Yoga Djunaedy dan Muhammad Yahya tiba di Kejari Tanjung Perak pukul 08.10 WIB. Mereka datang dikawal ketat petugas Kepolisian dari Bareskrim Polri dan Jaksa Penyidik dari Pidsus Kejagung RI.
Sedangkan tersangka M Firmasnyah Arifin tiba di Kejari Perak sekitar pukul 09.15 WIB dan langsung dijemput petugas Kejari Tanjung Perak di Lapas Porong.
Seperti Diketahui sebelumnya, M Firmansyah Arifin divonis 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan rekayasa progress fisik pembangunan tangki pendam dan menerima gratifikasi pembuatan kapal perang pesanan pemerintah Filiphina. (Den)