Ical hingga Mahfud MD Bela Dokter Terawan

Ical hingga Mahfud MD Bela Dokter Terawan
Ical hingga Mahfud MD Bela Dokter Terawan Dari mulai Aburizal Bakrie hingga Mahfud MD menyampaikan simpati atas pemecatan sementara dokter Terawan dari keanggotaan IDI karena pelanggaran etik berat.

Jakarta – Sejumlah tokoh angkat suara atas pemecatan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Terawan Agus Putranto Sp, Rad dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Mereka menyesalkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang memecat sementara dokter yang dikenal dengan metode ‘cuci otak’ untuk mengobati pasien stroke tersebut.

Melalui akun Twitter-nya @aburizalbakrie, Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie mengunggah tulisan dengan tanda pagar (tagar) ‘SaveDokterTerawan’. Begitu juga dengan Mantan Ketua MK Mahfud MD yang menyampaikan rasa simpatinya lewat Twitter.

“Ramai diberitakan kabar Kepala RSPAD Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto, diberhentikan oleh IDI dengan alasan etik.Metode “cuci otak”nya dipermasalahkan, padahal dengan itu dia telah menolong baik mencegah maupun mengobati puluhan ribu orang penderita stroke,” tulis Aburizal yang karib disapa Ical tersebut.

Selain itu, Ical juga mendukung Terawan melakukan pembelaan diri atas keputusan MKEK tersebut.

“Mudah-mudahan KASAD sebagai atasannya dapat mengijinkan dr Terawan membela diri. #SaveDokterTerawan,” lanjut cuitan Ical.

Lihat juga: Dokter Terawan Dipecat, IDI Persilakan Pembelaan

Sementara Mahfud MD, lewat akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, mengungkapkan dampak positif yang dirasakan Istrinya setelah pengobatan ditangani Terawan.

“Saya bukan dokter. Mungkin saja pemecatan dokter Terawan oleh IDI benar. Tetapi saya dan isteri pernah berobat kepada dr. Terawan dan hasilnya terasa baik. Mudah2an semua berakhir baik,” demikian cuitan mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Sebelumnya Ketua IDI Daeng Muhammad Faqih mengaku sudah menerima hasil putusan MKEK tersebut. Namun demikian, pihaknya tidak bisa langsung melakukan tindaklanjut dari rekomendasi itu.

“Biasanya ditunggu yang bersangkutan mengajukan pembelaan diri,” kata Daeng Muhammad Faqih saat dihubungi, Selasa (3/4).

Ketika disinggung soal batas maksimal waktu pengajuan pembelaan diri bagi Terawan, Daeng Muhammad Faqih tidak menjelaskan secara rinci. Namun, lanjut dia, terlebih dahulu pihaknya akan berbicara dengan para pihak yang terkait soal persoalan ini.

Dalam selembar surat keputusan dengan nomor 009770/BP/MKEK/03/2018 yang tersebar, MKEK PB IDI memutuskan pemecatan sementara atas nama dokter Terawan karena bobot pelanggaran etik kedokteran berat. Hal itu diputuskan dalam Sidang Kemahkamahan Etik. Keputusan itu pun disampaikan MKEK kepada Persatuan Dokter Spesialis Radiology Pusat (PDSRI) berdasasrkan panduang Pedoman Ortala MKEK Pasal 29 ayat 12.

Dalam putusan MKEK itu menyatakan dokter Terawan dipecat sementara dari keanggotaan IDI selama 12 bulan mulai efektif setelah dieksekusi PDSRI. (sumber cnn indonesia)