Sumenep Belum Temukan Makarel Bercacing

Sumenep Belum Temukan Makarel Bercacing
Cicik Suryaningsih, Kabid Disperindag Sumenep Cicik Suryaningsih, Kabid Disperindag Sumenep(fidz)

SUMENEP – Makanan ikan kaleng jenis makarel yang mengandung cacing parasit yang kini viral dan sangat memukul industri ikan kaleng dalam negeri.

Disperindag kabupaten sumenep, Madura Jawa Timur, melalui Kabid promosi dan perlindungan pangan, Cicik Suryaningsih mengatakan pada hari Senin, 02/04/2018 bahwa selama ini di sumenep belom ditemukannya kasus tersebut, karena belom ada informasi dari pihak dinkes apakah kasus itu sudah beredar di sumenep.

“Kami belom mendapatkan laporan dari dinas kesehatan apakah memang ada pengaduan dari masyarakat atau sudah dikonsumsi di masyarakat?” kata Cicik saat diminta keterangannya oleh korantransparansi.com di kantornya.

Masih kata Cicik, bahwa pihaknya hanya bisa membimbing atau membina apa bila itu benar-benar ada dan dikonsumsi dimasyrakat sumenep.

“Kami tidak bisa merampasnya apabila itu sudah dikonsumsi di sumenep, dan itu haknya pihak berwajib seperti dinkes dan kepolisian” katanya.

Menurut keterangannya, Disperindag beberapa hari yang lalu sudah turun ke toko, swalayan dan lainnya.

“Kami belum menemukan kasus itu mas, dan kami menunggu laporan dari Dinas kesehatan dan sampai saat ini belum ada” tuturnya.

Dinas Kesehatan kabupaten sumenep, melalui Kasi pelayanan kesehatan tradisional, Syaiful Bahri mengatakan bahwa pihaknya besok akan melakukan pengawasan langsung kelapangan apakah kasus produk ikan makerel yang merupakan produk impor dan mengandung cacing itu ada atau tidak.

“Besok kami baru mau lakukan itu kelapangan mas” kata syaiful saag ditemui korantransparansi.com dikantornya.

Disinggung apakah kemungkinan sudah beredar di kabupaten sumenep mengenai makanan yang mengandung cacing itu.

” kemungkinan ada tapi sedikit, besok kami akan turun ke toko-toko dan akan mengambil sampelnya” katanya.

Namun syaiful belum bisa mengungkapkan toko dimana saja yang diduga disumenep sendiri mengkonsumsi dan menjual makanan itu (fidz).