Tuban  

Raih Opini WTP, Bupati Tuban Aditya Halindra: Ini Wujud Kerjasama Pemkab dan DPRD

Raih Opini WTP, Bupati Tuban Aditya Halindra: Ini Wujud Kerjasama Pemkab dan DPRD
Foto : Aditya Halindra Faridzky (kanan) saat terima laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan

TUBAN (WartaTransparansi.com) – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, SE., menerima laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 dari Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jatim,  Selasa (26/04/2022).

Laporan hasil pemeriksaan yang diterima memperoleh Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hadir pada kesempatan ini Ketua DPRD Tuban, H. M. Miyadi, S.Ag MM. Inspektur Inspektorat Tuban, Aguk Waluyo R, dan Kepala BPKPAD Tuban, Teguh Setyobudi, MM.

Kepala Perwakilan BPK RI Jatim, Joko Agus Setyono mengungkapkan Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPD untuk selanjutnya diperiksa BPK. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“BPK berkewajiban memberikan opini tentang kewajaran atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah maupun DPRD,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pemberian Opini oleh BPK menjadi bentuk penilaian atas pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah. Hasil laporan pemeriksaan diharapkan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah daerah maupun DPRD, utamanya berkaitan dengan penganggaran.

Joko Agus menuturkan Pemkab Tuban telah memperoleh Opini WTP selama tujuh kali berturut-turut. Selanjutnya, BPK juga memberikan rekomendasi terhadap hasil laporan tersebut yang wajib ditindaklanjuti. Pemerintah daerah juga diharuskan memberikan jawaban atas rekomendasi yang termuat dalam rekomendasi hasil pemeriksaan.