KPU Jawa Timur : Sah sah saja Lembaga Survei Umumkan Hasil Penelitiannya

KPU Jawa Timur : Sah sah saja Lembaga Survei Umumkan Hasil Penelitiannya

SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur tidak memiliki kewengan memberikan penilaian apakah sebuah lembaga survei/pooling tertentu memenuhi sarat atau tidak. Apalagi memberikan sanksi.

KPU hanya menyarankan agar sebuah lembaga survei/pooling memberitahu ketika mereka akan melakukan risert di suatu tempat tertentu.

Chairul Anam, anggota komisioner KPU Jawa Timur mengatakan, dengan memberitahu kepada KPU, maka lembaga survei akan bisa lebih leluasa ketika mereka mendatangi masyarakat atau Paslon. Sehingga tidak menjadi lembaga survei yang liar atau abal abal. ujarnya di Suarabaya, Minggu(25/3/2018)

“Sampai saat ini belum ada satupun lembaga survei untuk sekedar memberitahu. Biasanya mereka baru ke kantor KPU mendekati hari H nya,” tandas Chairul Anam.

KPU tidak memiliki kekuatan untuk melarang lembaga survei melakukan sebuah kegiatan.

Atau mungkin mereka mendaftar di KPU RI saya juga tidak tahu. Ini berbeda dengan pemantau pemilu yang memang keberadaanya perlu untuk diakridtitasi oleh KPU.

Menurutnya, lembaga survei yang melakukan kegiatan nya harus bersifat netral, tidak boleh di biayai asing atau bahkan dibiayai oleh paslon tertentu. Mereka harus independen. Ini diatur dalam peraturan PKPU nomor 05/2017.

Menanggapi adanya lembaga lembaga survei yang mengumukan hasil suveinya dengan hasil yang beragam, Chorul Anam, anggota KPU Jawa Timur yang membidangi Divisi Perencanaan dan Data menyatakan, itu hak mereka. Soal sanksi, ya itu terserah Bawaslu menyikapi masalah terebut apakah tergolong melanggar atau tidak.

Intinya bahwa KPU tidak memiliki kewenangan memanggil lembaga survei. Mereka sah sah saja mengumumkan hasil penelitiannya. Kewenangan penindakan itu ada di Bawaslu.

Lembaga survei juga tidak boleh merekayasa atau mengubah hasil surveinya. tandas Coirul Anam.

Sementara itu Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bagi lembaga survei ikuti saja aturannya. Kalau itu untuk Pilgub ya terdaftar di KPU Provinsi. Kalau Bupati/Walikota ya harus terdaftar di KPU Kabupaten/Kota.

Kalau diantara mereka ada yang melanggar ketetuan misalnya tidak dijelaskan kapan melakukan surveinya, metode penelitiannya seperti apa dan biayanya dari mana pasti akan menimbulkan problem. Tapi kalau ini diumumkan secara transparan ya pasti tidak ada problem.

Menurut Arief Budiman, kegiatan masyarakat seperti Lembaga survei tidak boleh di halangi. Yang penting lembaga itu harus transparan, akuntabel dan memiliki integritas.

“Undang undangnya sudah ada nomor 10/2017 yang mengatur tentang hal tersebut,” ujarnya singat. (min)