Satreskoba Sumenep Ciduk Dua Pengedar Narkoba

Satreskoba Sumenep Ciduk Dua Pengedar Narkoba

Sumenep – RM (35) Dusun lenteng, Desa Basoka kecamatan Rubaru dan AW (44) Desa Pandien kecamatan Kota Sumenep, pada hari Jum’at 23/03/2018 sekitar pukul 21.00 Wib, keduanya ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, sebab tersangkut kasus narkoba.

Satreskoba Polres Sumenep berhasil menciduk saat kedua pelaku barang haram jenis sabu-sabu itu hendak ngantarkan ke pembelinya.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Mukit mengatakan pada Sabtu 24/03/2018, bahwa kedua tersangka RM dan AW ditangkap di Jalan Kampung Desa Kebunagung Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep saat duduk dipinggir sungai.

“Penangkapan kedua tersangka dengan adanya Informasi dari masyarakat bahwa tersangka RM sering membawa dan melakukan transaksi sabu” tuturnya.

Maka petugas akata Mukit melakukan penyelidikan intensif terhadap tersangka RM.

Satreskoba Polres Sumenep ringkus dua pelaku Narkoba setelah polisi menerima informasi dari masyarakat
Satreskoba Polres Sumenep ringkus dua pelaku Narkoba setelah polisi menerima informasi dari masyarakat