KEDIRI – Puluhan sopir Angkot di Kabupaten Kediri melakukan aksi di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Senin (19/3/2018). Mereka, menuntut angkutan online yang dirasa sampai saat ini tak mempunyai izin operasi, agar tidak beroperasi di wilayah Kabupaten Kediri.
Selain itu, massa aksi juga menuntut pemerintah untuk menulusuri uji kir, SIM umum dan izin pengoprasian trayek dari angkutan umum berbasis aplikasi online tersebut. Massa menilai, bahwa angkutan umum berbasis online selama ini tidak melalui proses tersebut.
“Mereka (angkutan online) ini main tabrak sistem yang ada. Tapi mereka berani untuk mengangkut penumpang umum. Selama ini kami harus melewati berbagai macam izin bila ingin beroperasi. Namun mereka tidak. Mereka ini seperti membangun rumah tapi IMB belakangan,” kata Imam Mujianto salah satu sopir angkutan umum Kediri – Pare.
Menurutnya, akibat beroperasinya Mobil Pengangkut Umum (MPU) berbasis online, pendapatannya bersama dengan sopir angkutan lainnya menurun drastis.
“Terkadang kami tidak mendapat uang sepeser pun dari hasil bekerja menarik angkutan umum seharian. Semua penumpang dihabisi oleh mereka, baik itu dari arah Kediri dan arah Pare pun juga mereka habisi. Maka dari itu, kami meminta ketegasan kepada pemerintah supaya menertibkannya sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai mereka merajalela disini, tanpa adanya trayek (rute) yang ditentukan,” imbuhnya.