BANYUWANGI – Polisi bergerak cepat. Setelah mendapatkan laporan penipuan berkedok penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi terkuak. Tersangka yang ditetapkan oleh penyidik kepolisian bernama Eko Setyo Pribadi (41), warga Jalan Ikan Lemuru I No.43 Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi.
Perbuatan lelaki ini telah merugikan para korban senilai Rp 1,2 miliar. Dijelaskan Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman SIK, sampai Senin (19/3/2018), telah 4 korban yang resmi melapor kepada aparat Polsek Kota Banyuwangi. Sementara total orang yang merasa dirugikan ada 13 orang.
“Dalihnya ada lowongan CPNS di PA Banyuwangi. Supaya mulus dan diterima para calon korban diminta menyerahkan sejumlah uang. Besarannya variasi, ada yang 20 juta, 52 juta, bahkan ada yang lebih dari 100 juta,” tandas AKBP Donny kala memimpin jumpa pers di Mapolres Banyuwangi didampingi Kabagops Kompol Samsudin, Kasatreskrim AKP Sodiq Effendi dan Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki.
Proses penipuan ini dijalankan pelaku sejak Tahun 2014. Kasus ini mulai menjadi polemik dan masuk ke ranah hukum baru pada Maret 2018. Para korban terbujuk rayuan pelaku karena mengaku punya kerabat yang bekerja di PA Banyuwangi.
Dana pelicin agar diterima menjadi PNS di lingkungan Pengadilan Agama Banyuwangi kemudian dicuci oleh tersangka menjadi beberapa aset. Ada dua mobil dan dua unit sepeda motor plus satu unit rumah yang diduga oleh penyidik hasil dari pencucian uang bersumber dari penipuan penerimaan CPNS.