KEDIRI – Pasca pengunduran diri salah satu anggota DPRD Kota Kediri, Sudjono Teguh Wijaya dari Partai Golkar membuat kinerja di gedung DPRD Kota Kediri tidak maksimal. Lantaran, Pergantian Antar Waktu (PAW) Sudjono belum dilakukan yang saat ini mengikuti kontestan di Pilwali Kota Kediri 2018.
Meski secara de facto (fakta) Sudjono Teguh sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota dewan. Namun, secara administrasi ia masih belum resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri dari Gubernur Jawa Timur.
Dari kondisi itu, Fraksi Golkar juga kehilangan satu anggotanya di gedung DPRD, yang saat ini hanya memiliki dua anggota dewan, yakni Yuni Kuswulandari dan Andayani Nur Hidayati. Bahkan, belum adanya pengganti Sudjono menjadi sorotan anggota dewan, yang menilai berpengaruh pada alat kelengkapan dewan.
Reza Darmawan, salah satu anggota DPRD Kota Kediri dari Partai PAN mengaku, mundurnya Sudjono seharusnya dapat berpengaruh pada syarat pembentukan fraksi di gedung DPRD serta keikutsertaan anggota pada alat kelengkapan dewan.
Menurutnya, syarat sah untuk membentuk fraksi yakni harus memiliki minimal tiga kursi atau tiga anggota dewan Jika tidak memenuhi syarat, maka wajib bergabung dengan partai lain. Sedangkan saat ini fraksi Golkar tinggal memiliki dua orang anggota.
“Fraksi itu minimal tiga orang, saat ini Golkar hanya dua orang. Disini tidak boleh dan harusnya gabung dulu dengan fraksi lain. Baru nanti jika setelah ada gantinya membentuk fraksi lagi silahkan. Sebab, hal ini berpengaruh pada alat kelengkapan dewan ” urainya melalui ponsel, Jumat (16/3/2018).
Reza menambahkan, pihaknya menyoal internal fraksi Golkar yang saat ini hanya memiliki dua anggota di gedung DPRD Kota Kediri.
“Poinnya kita hanya berbicara pada internal kelembagaan dewan, sesuai tata tertib dewan jika pembentukan fraksi minimal harus tiga orang,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Kediri, Kholifi Yunon menjelaskan, pengunduran Sudjono sebenarnya masih belum bisa dikatakan resmi. Sebab, secara administrasi Sudjono belum menerima SK dari Gubernur.
“Disini ukurannya jika SK Gubernur itu sudah turun baru bisa dikatakan resmi dan dinyatakan bukan lagi anggota dewan. Sehingga secara administrasi Pak Jono ini masih menjadi anggota, karena SK Gubernur belum turun,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Kediri, Juwito menegaskan, jika pengunduran Sudjono tidak menjadi masalah pada fraksi yang menjadi corong partai di gedung dewan.
” Sebenarnya partai mengikuti aturan kelembagaan dewan. Namun, harusnya ada toleransi dan ini hanya sebentar saja.Bulan depan kemungkinan masalah ini sudah selesai dan tidak perlu ada kebijakan yang harus menggabung dengan partai lain. Sebab jika nanti ada perubahan pada alat kelengkapan nanti justru mekanismenya menjadi ribet,” tegasnya.
Ditambahkan Juwito, sejauh ini Partai Golkar juga sudah berjalan cepat. Pasalnya, selain pengunduran Sudjono Teguh Wijaya di kursi dewan, Partai Golkar juga sudah menyiapkan calon pengganti yakni Endang Yuniwati.
“Untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) juga sedang proses. Jika nanti SK pengunduran diri Pak Jono keluar, maka kita juga langsung mengajukan SK pengangkatannya Bu Endang Yuniwati ke Gubernur sebagai penggantinya. Perkiraan April ini PAW sudah bisa dilakukan,” tutupnya. (bud)