KEDIRI – Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli sertifikat, Kepala Desa (Kades) Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Siti Nurhasanah, Kamis (15/3/2018), akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri. Penahanan dilakukan, usai Kejaksaan menyatakan berkas dianggap lengkap atau P21.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan di Polresta Kediri, Siti Nurhasanah tersangka kasus pungli sertifikat tidak ditahan pihak Kepolisian lantaran mengajukan penangguhan penahanan. Kala itu penangguhan dikabulkan karena kepolisian, yang mempertimbangkan jika tersangka sebagai pejabat publik dan masih memiliki sejumlah tanggung jawab dalam pekerjaannya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri, Heru Prasetyo mengatakan, dasar penahanan tersangka sudah sesuai kewenangan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam penahanan tersangka, JPU memiliki kewenangan melakukan itu,” ujar Heru.
Menurutnya, selain kewenangan JPU, ada dua alasan dilakukan penahanan tersangka OTT pungli sertifikat yang melibatkan Kades Bulu.
” Dalam Pasal 12 huruf e yang disangkakan juga dapat dilakukan penahanan karena tersangka ini melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, didalam Pasal 21 KUHAP menyebutkan JPU juga dapat melakukan penahanan tersangka,” urainya.
Heru menambahkan, Siti Nurhasanah tersangka pungli sertifikat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri, sekitar pukul 11.00 Wib. Awalnya, usai diperiksa pihak kejaksaan, tersangka langsung ditahan dan dikirim ke Lapas Kelas 2 A Kota Kediri.
” Kisaran satu minggu kedepan berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, agar tersangka segera dapat diadili,” pungkasnya.
Sekedar diketahui sebelumnya, Kades Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Siti Nurhasanah, Sabtu (13/8/2017) lalu, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas satuan reksrim Polres Kediri Kota. Dia disergap petugas, lantaran terbukti melakukan pungli syarat kepengurusan sertifikat milik salah satu warganya.
Dari kasus tersebut terungkap, diduga banyak warga Desa Bulu yang mengeluh dengan pungli yang dilakukan kadesnya.
” Dugaanya, Kades ini selalu meminta uang kepada warganya yang mengurus syarat sertifikat,” ungkap Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi, lalu.
Hingga, terungkapnya kasus itu, saat salah satu warga yang menjadi korban hendak mengurus surat keterangan waris. Korban ditarik uang sejumlah Rp 12 juta dengan alasan untuk biaya tanda tangan pengurusan surat keterangan.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 buah akta hibah dengan tanda tangan Kades, 4 buah akta hibah tanpa tanda tangan Kades, 1 surat pernyataan waris.(bud)