Puluhan Anggota GMNI Datangi DPRD, Tolak UU MD3

Puluhan Anggota GMNI Datangi DPRD,  Tolak UU MD3

BANYUWANGI – Puluhan anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banyuwangi, Kamis (14/3) siang mendatangi gedung DPRD. Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan aspirasi tentang penolakan terhadap pemberlakuan revisi Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD 3). Pasalnya, UU MD3 dinilai seolah-olah ingin membungkam kritik rakyat terhadap para wakilnya di DPR.

Namun sayang, kedatangan para anggota GMNI tersebut tidak mendapat sambutan dari para anggota dewan. Karena saat itu seluruh anggota dewan termasuk para pimpinannya, tidak ada di kantor. Sehingga puluhan anggota GMNI tersebut hanya bisa berorasi di halaman depan gedung dewan.

Penolakan anggota GMNI tersebut terutama pada pasal 122 huruf k tentang kewenangan DPR untuk mengambil langkah hukum terhadap perseorangan atau kelompok yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Selain itu juga pasal 73 tentang pemanggilan paksa yang dilakukan DPR terhadap perseorangan maupun lembaga menggunakan aparat kepolisian. Begitu juga revisi pasal 245 tentang penambahan hak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam memberi pertimbangan terhadap pemanggilan anggota DPR yang terjerat kasus pidana.