KEDIRI – Puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Kediri, Senin (12/3/2018). Dalam aksinya, mereka menolak disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Sebelum melakukan aksi, para mahasiswa berkumpul di bundaran Sekartaji Kota Kediri, yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Lalu, massa menuju gedung DPRD Kota Kediri.
Koordinator aksi demo, Ahmad Munafizakia sekaligus Ketua Komisariat HMI Hasyim Asyari Tribakti mengatakan, aksi tersebut merupakan wujud penolakan disahkannya UU MD3. Pasalnya, dalam UU MD3 terdapat salah satu pasal yang memanggil anggota dewan harus melalui persetujuan Preside
“Di negara kita ini banyak anggota-anggota dewan yang melakukan korupsi. Kuatirnya, dengan adanya pasal ini dapat dijadikan benteng bagi para dewan untuk lebih sulit ditemui dan kemungkinan untuk korupsi pasti lebih besar,” ujarnya.
Dia juga menguraikan, pihaknya bersama lima orang perwakilan mahasiswa masuk ke dalam gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasinya, yang ditemui Ketua DPRD dan satu anggota DPRD Kota Kediri.
Dalam mediasi yang berlangsung 20 menit, para mahasiswa meminta dua wakil rakyat tersebut untuk mau menandatangi surat pernyataan menyutujui penolakan UU MD3 tersebut. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Ketua DPRD dengan alasan harus melalui tetap melalui jalur yang sesuai.
“Jelas aspirasi kita disini ditolak. Mereka mengatakan iya tapi mereka tidak mau menandatangi satu keputusan bersama. Mereka masih takut adanya suatu partai yang mengusung mereka,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri, Kholifi Yunon mengaku, aksi ini adalah hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, seharusnya dengan aspirasi ini dapat melalui surat dan kita bisa menyampaikan.